KPU Mengacu Pendekatan Legalitas Formal

Rabu, 28 Januari 2015 - 12:05 WIB
KPU Mengacu Pendekatan...
KPU Mengacu Pendekatan Legalitas Formal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menyikapi secara adil kisruh partai politik (parpol) yang saat ini terjadi di Partai Golkar dan PPP.

Mereka menegaskan sikap penyelenggara pemilu netral dan hanya akan berpatokan pada keputusan pemerintah mengenai kepengurusan yang sah dan diakui undangundang (UU).

“Respons KPU tetap bersikap sebagaimana yang telah kami lakukan selama ini, yaitu merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dan hal itu merupakan pendekatan legalitas formal,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai bertemu dengan Ketua Umum PPP versi Surabaya M Romahurmuziy dan para pengurus di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.

KPU menurut Husni juga menghindari keterlibatan yang terlalu jauh dalam perseteruan parpol. KPU hanya berharap agar perselisihan bisa segera selesai sebelum waktu pendaftaran bakal calon dibuka oleh KPU. “Karena kami menyadari masalah yang muncul pada pilkada lebih banyak disebabkan (hal-hal) pada proses tahapan awal pencalonan. Penyebab utamanya adalah kepengurusan ganda,” ungkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini KPU belum menerima surat resmi dari Kemenkumham mengenai kubu mana yang mendapat pengesahan kepengurusan barunya dan berhak ikut dalam pilkada. “Kami sedang bertanya ke Kemenkumham. Nanti setelah menerima penjelasan itu kami akan sampaikan ke publik,” jelasnya.

Sebelumnya PPP hasil Muktamar Surabaya mendatangi Gedung KPU untuk melakukan konsultasipilkadaserentak2015. Rombongan yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy (Romi) kembali mengklaim kepengurusannya saat ini adalah yang sah karena telah diakui dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) tertanggal 28 Oktober 2014.

Dijelaskan Romi, KPU pada saat pertemuan berlangsung telah memastikan hanya akan berpegang secara institusional pada kebenaran formal dan bukan material. Maka SK itulah yang menurutnya telah sesuai dengan kebenaran formal. “Artinya KPU akan bertanya kepada instansi terkait. Mereka akan menunggu jawaban dari Menkumham atas pertanyaan yang disampaikannya tentang siapa kepengurusan PPP yang sah,” ucap Romi.

Saat ini pengakuan Kemenkumham terhadap kepengurusannya juga masih tetap berlaku. Adapun putusan sela PTUN yang meminta agar SK Kemenkumham tersebut ditunda penerapannya telah ditolak Menkumham pada saat sidang TUN tertanggal 24 November 2014. “Bahkan Menkumham kembali menegaskan pada saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR pekan lalu bahwa SK itulah yang menjadi patokan kepengurusan DPP partai,” lanjutnya.

Romi menambahkan, untuk sidang TUN, hasilnya akan diketahui pada Februari mendatang. Diharapkan hasilnya bisa mempertegas kepengurusan dirinya. “Kita sampaikan juga dinamika di sana (PTUN) sesuai dengan UU No 5/1986 bahwa akan dinamis sampai dengan keputusan hukum tetap. Apakah itu di pengadilan tingkat I, banding atau kasasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pengurus PPP kubu Djan Faridz mendatangi KPU guna mendapatkan kepastian keikutsertaan mereka dalam pilkada. Saat itu kubu Djan Faridz beranggapan bahwa PPP yang bisa mencalonkan diri adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Suryadarma Ali karena hasil muktamar di Surabaya dan Jakarta belum mendapat persetujuan pemerintah.

Dian ramadhani
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved