Bambang Widjojanto Enggan Tanggapi Menko Tedjo Dipolisikan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto enggan menanggapi laporan masyarakat terhadap Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno ke Bareskrim Mabes Polri.
Menko Tedjo dilaporkan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan ke Bareskrim karena dianggap melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia, Senin 26 Januari 2015.
"Itu pertanyaan tiga hari lalu kau ulang-ulang," ujar Bambang saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Saat diingatkan bahwa Bareskrim sedang menangani dan mempelajari laporan terhadap Menko Tedjo itu, Bambang tersenyum.
Disinggung apakah dia berharap Bareskrim bersikap cepat terhadap Menko Tedjo sama seperti laporan terhadap dirinya, yang disampaikan Sugianto Sabran, Bambang masih sambil tersenyum mengaku tidak mau berkomentar.
"Saya enggak mau jawab pertanyaan itu," tandas pria yang akrab disapa BW ini.
Laporan terkait pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno kepada masyarakat yang mendukung KPK sebagai 'rakyat tak jelas' disampaikan Azas Tigor Nainggolan dengan mendasarkannya pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, laporan terhadap Menko Tedjo itu masih dipelajarari.
Menko Tedjo dilaporkan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan ke Bareskrim karena dianggap melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia, Senin 26 Januari 2015.
"Itu pertanyaan tiga hari lalu kau ulang-ulang," ujar Bambang saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Saat diingatkan bahwa Bareskrim sedang menangani dan mempelajari laporan terhadap Menko Tedjo itu, Bambang tersenyum.
Disinggung apakah dia berharap Bareskrim bersikap cepat terhadap Menko Tedjo sama seperti laporan terhadap dirinya, yang disampaikan Sugianto Sabran, Bambang masih sambil tersenyum mengaku tidak mau berkomentar.
"Saya enggak mau jawab pertanyaan itu," tandas pria yang akrab disapa BW ini.
Laporan terkait pernyataan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno kepada masyarakat yang mendukung KPK sebagai 'rakyat tak jelas' disampaikan Azas Tigor Nainggolan dengan mendasarkannya pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, laporan terhadap Menko Tedjo itu masih dipelajarari.
(maf)