PNS, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 28 Januari 2015 - 05:31 WIB
PNS, TNI dan Polri Wajib...
PNS, TNI dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
A A A
JAKARTA - Kemenpan RB hari ini akan mengeluarkan Surat edaran (SE) tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini dilakukan sebagai langkah mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

“Surat edaran Menpan tanpa kecuali mewajibkan seluruh aparatur sipil negara melaporkan harta kekayaannya," kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kemenpan RB, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Menurut Yuddy, jika selama ini hanya pejabat untuk pejanat tinggi, menteri dan eselon satu. Sekarang baik eselon I, II, III, IV dan PNS yang baru dapat NIK (nomor induk kepegawaian) wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Namanya LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara),” imbuhnya.

Tidak hanya bagi kalangan aparat sipil saja, pemberlakuan laporan harta kekayaan ini juga diwajibkan bagi TNI dan Polri. Baik yang perpangkat tinggi, menengah maupun yang paling rendah.

Menurut dia, penyimpangan selama ini terjadi tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi saja, tetapi juga dilakukan oleh pejabat menengah dan bawah.

“Ini sebagai tindakan preventif dalam konteks revolusi mental. Kita wajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk melaporkan hartanya. Tiap tingkatan,” katanya.

Politikus Partai Hanura ini mengatakan di dalam SE tersebut akan ada petunjuk pelaksanaan pelaporan.

"Salah satunya adalah pelaporan harta kekayaan dilakukan saat pertama kali masuk menjadi PNS dan ketika menapaki satu posisi baru baik melalui mutasi atau promosi," tuturnya.

Disamping itu pihaknya juga telah menyiapkan format pelaporan harta kekayaan. Dia menyatakan, format tersebut lebih sederhana dibandingkan format yang diberlakukan sekarang ini.

Format yang sederhana dinilai akan memudahkan pelaporan harta kekayaan bagi PNS, TNI dan Polri. Menurutnya, jika pelaporan terlalu rumit malah akan tidak maksimal.

“Jika di awal banyak yang menanyakan kabinet kerja kenapa belum menyerahkan karena memang format pelaporannya sangat sulit dan lama," ungkapnya.

"Makanya kita sederhanakan. Cukup dua halaman. Misalnya namanya siapa, jabatannya apa, punya rumah berapa, tanah berapa, nilainya berapa, uang di bank berapa, dan piutangnya berapa. Itu ditandatangani di atas materai,” jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved