Ini Dua Kesimpulan Raker Komisi III dengan PPATK

Selasa, 27 Januari 2015 - 22:05 WIB
Ini Dua Kesimpulan Raker...
Ini Dua Kesimpulan Raker Komisi III dengan PPATK
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam Pertemuan ini menghasilkan dua kesimpulan.

Pertama, Komisi III mendesak PPATK melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) selaras dengan substansi ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka juga meminta PPATK merumuskan rancangan peraturan pelaksana undang-undang.

"Dan berkoordinasi dengan para penegak hukum seperti Polri, Jaksa, KPK dan PPNS terutama di daerah terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Selanjutnya, komisi yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan ini meminta agar PPATK merumuskan strategi koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Guna lebih meningkatkan feedback terhadap laporan hasil analisa dan laporan hasil pemeriksaan kepada PPATK," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)