Polisi Usut Viral Penipuan iPhone Pre-order Si Kembar, PPATK Blokir Puluhan Rekening
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:49 WIB
loading...
Kasus penipuan iPhone dengan sistem pre-order yang diduga dilakukan saudari kembar Rihana dan Rihani, saat ini tengah ramai diperbincangkan di jagat maya. Foto/Ilustrasi Penipuan/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus penipuan iPhone dengan sistem pre-order yang diduga dilakukan oleh saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), saat ini tengah ramai diperbincangkan di jagat maya. Tak sedikit pihak yang mengaku tertipu penjualan investasi dengan menelan kerugian hingga miliaran rupiah.
Menanggapi hal itu, Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Iya sudah ditahap penyidikan," kata Henrikus Yossi saat dihubungi awak media, Selasa (6/6/2023).
Yossi menyebutkan, terhadap terduga pelaku sudah dua kali mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. "Sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Baca juga: Cara Laporkan Penipuan Transaksi Online
Lebih lanjut, ia menyebut dengan dua kali mangkir sudah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor. Dikatakan dia, jika keberadaan dari terlapor sudah diketahui, akan segera dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
“Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Iya sudah ditahap penyidikan," kata Henrikus Yossi saat dihubungi awak media, Selasa (6/6/2023).
Yossi menyebutkan, terhadap terduga pelaku sudah dua kali mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. "Sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Baca juga: Cara Laporkan Penipuan Transaksi Online
Lebih lanjut, ia menyebut dengan dua kali mangkir sudah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor. Dikatakan dia, jika keberadaan dari terlapor sudah diketahui, akan segera dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
“Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” tukasnya.
Lihat Juga :