KPK Periksa Mantan Ketua Koperasi Susu Terkait SDA
Selasa, 27 Januari 2015 - 14:10 WIB
KPK Periksa Mantan Ketua Koperasi Susu Terkait SDA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), penyidik bakal memanggil mantan Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia Ghozi Muhammad sebagai saksi.
"Dia (Ghozi Muhammad) diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/1/2015).
Selain memanggil Ghozi, penyidik juga bakal memeriksa saksi lain. Dia adalah Direktur PT Cahaya Adiputra Sentosa, Andri Kurniawan.
Belum bisa dipastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua orang tersebut terkait apa. Namun, disinyalir pemeriksaan keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
"Keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa SDA ini disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dia (Ghozi Muhammad) diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/1/2015).
Selain memanggil Ghozi, penyidik juga bakal memeriksa saksi lain. Dia adalah Direktur PT Cahaya Adiputra Sentosa, Andri Kurniawan.
Belum bisa dipastikan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua orang tersebut terkait apa. Namun, disinyalir pemeriksaan keduanya dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
"Keterangan saksi diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa SDA ini disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)