Komjen Budi Gunawan Dinilai Tak Harus Mundur
A
A
A
JAKARTA - Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dinilai tidak memiliki keharusan untuk mundur dari jabatannya meski telah bersatus tersangka.
Aturan tersebut berbeda dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang harus mundur karena Undang-undang KPK mengatur hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan Undang-undang (UU) Kepolisian tidak mengharuskan anggota Polri mundur apabila menjadi tersangka.
"UU Kepolisian berbeda. Tidak seperti itu apa yang dilakukan Pak BG (Budi Gunawan) secara hukum tidak sama (dengan Bambang Widjojanto)," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia menjelaskan dalam UU KPK dinyatakan apabila komisioner ditetapkan sebagai tersangka maka harus berhenti sementara.Kendati begitu, lanjut dia, pengunduran diri menunggu keputusan Presiden.
"Harus dibedakan UU KPK dengan (UU) Kepolisian," katanya.
Melalui rapat paripurna, DPR telah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Persetujuan itu diberikan atas surat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menunda melantik Budi sebagai Kapolri, lantaran status Budi telah menjadi tersangka. KPK telah menetapkan Budi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga telah berstatus sebagai tersangka. Polri menduga Bambang terlibat dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam.
Aturan tersebut berbeda dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang harus mundur karena Undang-undang KPK mengatur hal tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan Undang-undang (UU) Kepolisian tidak mengharuskan anggota Polri mundur apabila menjadi tersangka.
"UU Kepolisian berbeda. Tidak seperti itu apa yang dilakukan Pak BG (Budi Gunawan) secara hukum tidak sama (dengan Bambang Widjojanto)," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Dia menjelaskan dalam UU KPK dinyatakan apabila komisioner ditetapkan sebagai tersangka maka harus berhenti sementara.Kendati begitu, lanjut dia, pengunduran diri menunggu keputusan Presiden.
"Harus dibedakan UU KPK dengan (UU) Kepolisian," katanya.
Melalui rapat paripurna, DPR telah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Persetujuan itu diberikan atas surat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi menunda melantik Budi sebagai Kapolri, lantaran status Budi telah menjadi tersangka. KPK telah menetapkan Budi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga telah berstatus sebagai tersangka. Polri menduga Bambang terlibat dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam.
(dam)