KPK Periksa Saksi Kasus Suap APBD Riau
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan suap proses pengajuan dan pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan RAPBDP Tambahan (TA) 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa dua saksi kasus dugaan suap RAPBP 2014 dan RAPBDP TA 2015 untuk tersangka Annas Maamun. Mereka adalah Riky Hariansyah, wiraswasta sekaligus anggota DPRD Riau 2009-2014 dan Kon Afrizon, seorang sopir.
Ini merupakan pemeriksaan saksi pertama setelah KPK mengumumkan status tersangka Annas Maamun sebagai pemberi suap dan A Kirjuhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Fraksi PAN sebagai penerima suap pada Selasa (20/1). Menurut Priharsa, pemeriksaan Riky Hariansyah dibutuhkan terkait pembahasan RAPDB.
“Ya kan ini kaitannya dengan pembahasan. Riky Hariansyah ditanyakan soal itu,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Meski demikian, dia belum mengetahui bagaimana detail materi yang ditanyakan penyidik dan disampaikan kepada Riky Hariansyah.
Disinggung soal Kon Afrizon, Priharsa mengaku belum menerima informasi dari penyidik. Yang bisa disampaikan, Kon akan diklarifikasi berkaitan dengan pertemuan atau ke mana saja yang bersangkutan mengantar majikannya. Nantinya penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi dari unsur anggota DPRD maupun swasta.
Eva Nora selaku kuasa hukum Annas Maamun tidak mau menanggapi pemeriksaan perdana saksi untuk kliennya kemarin. Dia mengklaim soal materi yang dikonfirmasi kepada Riky Hariansyah dan Kon Afrizon bukanlah domain kuasa hukum untuk memberikan tanggapan. Apalagi, Annas Maamun belum pernah diperiksa berkaitan dengan kasus RAPBDP Riau.
“Pak Annas belum cerita (soal RAPBD),” kata Eva. Pihaknya pun mempersilakan KPK memproses kasus RAPBDP dan kasus dugaan suap pemulusan memasukan lahan kelapa sawit milik terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan temantemannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
Eva tidak mau berkomentar banyak saat disinggung apakah kuasa hukum dan Annas berharap dua kasus itu bisa dipercepat. “Sesuai prosedur saja. Klien kami hanya mengikuti proses hukum,” jawabnya.
Dalam kasus suap pembasahan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan RAPBD-P Tambahan (TA) 2015 Provinsi Riau, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai gubernur Riau 2014-2019 dan penerima suap.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kemarin penyidik memeriksa dua saksi kasus dugaan suap RAPBP 2014 dan RAPBDP TA 2015 untuk tersangka Annas Maamun. Mereka adalah Riky Hariansyah, wiraswasta sekaligus anggota DPRD Riau 2009-2014 dan Kon Afrizon, seorang sopir.
Ini merupakan pemeriksaan saksi pertama setelah KPK mengumumkan status tersangka Annas Maamun sebagai pemberi suap dan A Kirjuhari selaku anggota DPRD Riau 2009-2014 dari Fraksi PAN sebagai penerima suap pada Selasa (20/1). Menurut Priharsa, pemeriksaan Riky Hariansyah dibutuhkan terkait pembahasan RAPDB.
“Ya kan ini kaitannya dengan pembahasan. Riky Hariansyah ditanyakan soal itu,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Meski demikian, dia belum mengetahui bagaimana detail materi yang ditanyakan penyidik dan disampaikan kepada Riky Hariansyah.
Disinggung soal Kon Afrizon, Priharsa mengaku belum menerima informasi dari penyidik. Yang bisa disampaikan, Kon akan diklarifikasi berkaitan dengan pertemuan atau ke mana saja yang bersangkutan mengantar majikannya. Nantinya penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi dari unsur anggota DPRD maupun swasta.
Eva Nora selaku kuasa hukum Annas Maamun tidak mau menanggapi pemeriksaan perdana saksi untuk kliennya kemarin. Dia mengklaim soal materi yang dikonfirmasi kepada Riky Hariansyah dan Kon Afrizon bukanlah domain kuasa hukum untuk memberikan tanggapan. Apalagi, Annas Maamun belum pernah diperiksa berkaitan dengan kasus RAPBDP Riau.
“Pak Annas belum cerita (soal RAPBD),” kata Eva. Pihaknya pun mempersilakan KPK memproses kasus RAPBDP dan kasus dugaan suap pemulusan memasukan lahan kelapa sawit milik terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan temantemannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014.
Eva tidak mau berkomentar banyak saat disinggung apakah kuasa hukum dan Annas berharap dua kasus itu bisa dipercepat. “Sesuai prosedur saja. Klien kami hanya mengikuti proses hukum,” jawabnya.
Dalam kasus suap pembasahan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan RAPBD-P Tambahan (TA) 2015 Provinsi Riau, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai gubernur Riau 2014-2019 dan penerima suap.
Sabir laluhu
(ars)