Ahli Waris Korban Ditentukan lewat Pengadilan

Selasa, 27 Januari 2015 - 09:55 WIB
Ahli Waris Korban Ditentukan...
Ahli Waris Korban Ditentukan lewat Pengadilan
A A A
JAKARTA - AirAsia Indonesia menyatakan pengurusan kompensasi keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh sebulan lalu akan diputuskan melalui putusan pengadilan.

Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pihak keluarga korban AirAsia QZ8501 untuk memberikan keterangan ahli waris. Untuk korban lokal akan didapat melalui kantor kecamatan, sementara untuk ahli waris korban dari luar negeri harus dibuktikan melalui akta notaris.

“Kalau keluarga korban berada di dalam pesawat sebagai penumpang, ahli warisnya ialah orang tua yang menjadi korban. Kalau orang tua tidak ada maka saudara korban. Jika ada permasalahan atau ketidakjelasan, kami putus di pengadilan,” ujar dia di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, untuk keluarga yang kompensasinya diputus di pengadilan, diakuinya membutuhkan proses yang lebih lama.

Untuk pengurusan ini, pihaknya telah merangkul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Kota Surabaya. Keterlibatan Pemkot Surabaya karena sebagian besar penumpang ada di Kota Pahlawan ini. Sunu menjelaskan, proses kompensasi akan menunggu persuratan selesai, baru kemudian dibayarkan melalui giro dan cek.

Namun, dia juga mengatakan bahwa untuk melakukan pengurusan kompensasi dengan persyaratan menunggu keterangan surat ahli waris dan surat kematian, manajemen AirAsia memberikan kompensasi awal sebesar Rp300 juta. “Rp300 juta ini kami berikan bagi siapa pun ahli waris korban AirAsia QZ8501 yang mengalami kesulitan keuangan karena permasalahan yang dialami akibat musibah ini,” ujar dia.

Dia mengatakan, untuk kompensasi awal tersebut sudah ada beberapa keluarga korban yang telah menerima senilai Rp300 juta. “Saya tidak bisa sebutkan siapa-siapa saja. Tapi sudah lumayan banyak sekitar 20 orang, meski belum mencapai separuhnya. Yang jelas, keluarga korban yang telah menyampaikan dokumentasi itu sudah lebih dari separuh,” ujar dia.

Sebagai informasi, AirAsia menyiapkan Rp1,25 miliar per orang bagi korban AirAsia QZ8501. Jumlahtersebutsudah termasuk kompensasi awal Rp300 juta dalam rangka memperlancar administrasi kepada pihak ahli waris korban. Hingga saat ini, kata Sunu, pihak ahli waris korban AirAsia QZ8501 belum ada yang menerima utuh total kompensasi senilai Rp1,25 miliar tersebut.

“Pekan ini akan ada dua orang ahli waris yang akan menerima penuh, karena persyaratan semuanya sudah hampir dipenuhi,” ujarnya. Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa proses pengurusan kompensasi korban keluarga AirAsia QZ8501 yang menjadi ahli waris bisa selesai secepat mungkin demi kelancaran operasional AirAsia di Indonesia.

Sebelumnya, OJK juga mendorong perusahaan asuransi dalam rangka mempercepat pembayaran klaim korban pesawat AirAsia QZ8501. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Firdaus Djaelani, mengatakan, dana pembayaran harus sudah disiapkan perusahaan asuransi untuk selanjutnya menunggu keterangan yang menjadi ahli waris korban pesawat AirAsia QZ8501.

“Kami minta segera diproses kalau bisa akhir Januari minimal sudah ada yang bisa selesai kompensasinya,” ujar dia belum lama ini. Sementara itu, jenazah korban AirAsia QZ 8501 dari Malang dan Bandung teridentifikasi pada hari ke-30 proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Ketua Tim DVI RS Bhayangkara dr Budiyono mengatakan, jenazah dari Malang, Jawa Timur teridentifikasi dengan label B066 atas nama Jarot Biantoro, 53, berjenis kelamin laki-laki.

Ichsan amin/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0641 seconds (0.1#10.140)