MPR Dukung Penguatan Peran Senator
A
A
A
JAKARTA - Empat fraksi MPR yakni PDIP, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura mendukung rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) yang digagas oleh Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah ( BPKK DPD).
Hanya, amendemen tersebut terbatas pada penguatan peran senator. Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy mengatakan, agenda amendemen nantinya akan menjadi amendemen yang terbatas. Dari sejumlah poin masukan perubahan dari DPD, tidak semua harus diakomodasi dalam amendemen UUD 45.
“Kami mengusulkan paling tidak ada tiga hal dari sepuluh agenda yang diusulkan DPD,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD denganMPR diJakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, DPD telah mengusulkan sepuluh agenda amendemen konstitusi, di antaranya memperkuat sistem presidensial, memperkuat kelembagaan DPD, memperkuat otonomi daerah, calon presiden independen, keserentakan pemilu lokal dan nasional.
Selain itu, perlunya forum privilegiatum, optimalisasi peran MK, penambahan pasal hak asasi manusia, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. Menurut Lukman, dari sepuluh agenda tersebut perlu dicari agenda prioritas dalam amendemen sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.
Misalnya terbatas pada agenda penguatan kelembagaan DPD dan otonomi daerah. Selain itu, ujar Lukman, amendemen juga ditujukan untuk penyusunan GBHN. Namun, formalnya berbeda dengan GBHN di era Orde Baru sebab GBHN di era Orba dinilai dapat melemahkan otonomi daerah yang sudah berjalan tersebut. “Sebenarnya ada visi masa depan dan visi antara yang sama dan konsep GBHN yang termaktub dalam Tap MPR, tapi negara sering melupakan itu padahal secara substansi sama,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menilai Tap MPR menjadi substansi ketigayangperludiamendemen. Pasalnya, selama 15 tahun Tap MPR seperti kehilangan nyawanya dan menjadi makhluk gaib. Jadi, perlu dikembalikan lagi kekuatan dari Tap MPR ini. “Kalau amendemen menyangkut tiga hal ini substansinya kami akan tanda tangan, kalau di luar itu kami angkat tangan. Sebelum amendemen harus ada kesepakatan dasar sebagai pagar agar tidak ada unsur yang mau mengubah macam-macam,” tandasnya.
Sikap senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah. Menurut dia, selama ini PDIP telah berkomitmen serius terhadap penguatan kelembagaan DPD. Hal itu dapat dilihat dari dukungan DPD dalam pemilihan ketua MPR lalu.
Dia mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam konstitusi hasil amandemen. Namun, saat ini Indonesia masih dalam kondisi euforia politik sehingga dirinya khawatir apabila nilai Pancasila tidak terakomodasi dalam amendemen UUD 45.
“Tapi setelah semua bersepakat untuk itu (tetap berpegang Pancasila), baru kita umumkan ke publik bahwa kita akan mengamandemen UUD. Jadi, jangan pertanyakan keseriusan kita dalam hal ini, soal substansi perubahan itu menjadi tugas badan kajian,” tandasnya.
Ketua Badan Kajian Ketatanegaraan DPD Bambang Sadono menginginkan agar para pimpinan fraksi memiliki waktu yang panjang untuk memaparkan sikap fraksi, dan berdiskusi mengenai amendemen UUD 45. Karena itu, pihaknya akan bertahap mengundang fraksifraksi di MPR untuk membahas dan mengkaji rencana amendemen konstitusi tersebut.
“Kami telah membagi jadi tiga kali pertemuan, karena ada sepuluh fraksi jadi tidak mungkin tiga fraksi setiap RDPU,” jelasnya. Bambang berpendapat, dirinya cukup senang dengan sejumlah pandangan yang telah diungkapkan oleh para pimpinan fraksi di MPR.
Kiswondari
Hanya, amendemen tersebut terbatas pada penguatan peran senator. Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy mengatakan, agenda amendemen nantinya akan menjadi amendemen yang terbatas. Dari sejumlah poin masukan perubahan dari DPD, tidak semua harus diakomodasi dalam amendemen UUD 45.
“Kami mengusulkan paling tidak ada tiga hal dari sepuluh agenda yang diusulkan DPD,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD denganMPR diJakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, DPD telah mengusulkan sepuluh agenda amendemen konstitusi, di antaranya memperkuat sistem presidensial, memperkuat kelembagaan DPD, memperkuat otonomi daerah, calon presiden independen, keserentakan pemilu lokal dan nasional.
Selain itu, perlunya forum privilegiatum, optimalisasi peran MK, penambahan pasal hak asasi manusia, dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian. Menurut Lukman, dari sepuluh agenda tersebut perlu dicari agenda prioritas dalam amendemen sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.
Misalnya terbatas pada agenda penguatan kelembagaan DPD dan otonomi daerah. Selain itu, ujar Lukman, amendemen juga ditujukan untuk penyusunan GBHN. Namun, formalnya berbeda dengan GBHN di era Orde Baru sebab GBHN di era Orba dinilai dapat melemahkan otonomi daerah yang sudah berjalan tersebut. “Sebenarnya ada visi masa depan dan visi antara yang sama dan konsep GBHN yang termaktub dalam Tap MPR, tapi negara sering melupakan itu padahal secara substansi sama,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menilai Tap MPR menjadi substansi ketigayangperludiamendemen. Pasalnya, selama 15 tahun Tap MPR seperti kehilangan nyawanya dan menjadi makhluk gaib. Jadi, perlu dikembalikan lagi kekuatan dari Tap MPR ini. “Kalau amendemen menyangkut tiga hal ini substansinya kami akan tanda tangan, kalau di luar itu kami angkat tangan. Sebelum amendemen harus ada kesepakatan dasar sebagai pagar agar tidak ada unsur yang mau mengubah macam-macam,” tandasnya.
Sikap senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah. Menurut dia, selama ini PDIP telah berkomitmen serius terhadap penguatan kelembagaan DPD. Hal itu dapat dilihat dari dukungan DPD dalam pemilihan ketua MPR lalu.
Dia mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam konstitusi hasil amandemen. Namun, saat ini Indonesia masih dalam kondisi euforia politik sehingga dirinya khawatir apabila nilai Pancasila tidak terakomodasi dalam amendemen UUD 45.
“Tapi setelah semua bersepakat untuk itu (tetap berpegang Pancasila), baru kita umumkan ke publik bahwa kita akan mengamandemen UUD. Jadi, jangan pertanyakan keseriusan kita dalam hal ini, soal substansi perubahan itu menjadi tugas badan kajian,” tandasnya.
Ketua Badan Kajian Ketatanegaraan DPD Bambang Sadono menginginkan agar para pimpinan fraksi memiliki waktu yang panjang untuk memaparkan sikap fraksi, dan berdiskusi mengenai amendemen UUD 45. Karena itu, pihaknya akan bertahap mengundang fraksifraksi di MPR untuk membahas dan mengkaji rencana amendemen konstitusi tersebut.
“Kami telah membagi jadi tiga kali pertemuan, karena ada sepuluh fraksi jadi tidak mungkin tiga fraksi setiap RDPU,” jelasnya. Bambang berpendapat, dirinya cukup senang dengan sejumlah pandangan yang telah diungkapkan oleh para pimpinan fraksi di MPR.
Kiswondari
(ars)