Bos Sentul City Segera Disidang

Senin, 26 Januari 2015 - 17:26 WIB
Bos Sentul City Segera...
Bos Sentul City Segera Disidang
A A A
JAKARTA - Tersangka Presiden Direktur Sentul City Tbk sekaligus Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung.

Penegasan tersebut disampaikan Samsul Huda, kuasa hukum Swie Teng kepada KORAN SINDO. Samsul keluar dari ruang steril Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 15.58 WIB, usai mendampingi kliennya.

Dia menuturkan, sejak hari ini berkas kliennya sudah rampung dan dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan atau P21 tahap II.

"Pak Cahyadi hari ini P21. (Tadi Cahyadi) Sudah tanda tangan pelimpahan. Selanjutnya kita nunggu jadwal persidangan. Ya, nanti kita lihat di persidngan seperti apa. Masih belum tahu (sidang di mana), belum disampaikan. Tapi sepertinya di Bandung," kata Samsul di depan gerbang keluar Komplek KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015) sore.

Dia mengakui kliennya sebelumnya disangkakan dengan dua perkara oleh KPK. Pertama, sebagai pemberi suap Rp4,5 miliar dalam pengurusan rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2.754 hektare di wilayah Bogor melalui Franciscus Xaverius Yohan Yap kepada Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Kedua, kasus dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan kasus suap tersebut, sesuai sangkaan Pasal 21 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Samsul mengaku, Cahyadi siap menghadapi sidang.

"Beliau siap, siap. Kita minta supaya menjaga kesehatan. Supaya nanti berlangsung beliau siap, supaya persidangannya bisa lancar," tandasnya.

Swee Teng ditangkap pada Selasa 30 September 2014 siang bersama lima orang lainnya di sebuah restoran di Sentul City dan langsung dibawa ke KPK. Di saat bersamaan, KPK langsung mengumumkan secara resmi penetapannya sebagai tersangka suap dan menghalangi penyidikan. Malam harinya, Swee Teng langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

KPK menyangkakan Swie Teng dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Dia juga disangkakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
(kri)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved