Terungkap Proses Status Tersangka Bambang Sempat Alot
Senin, 26 Januari 2015 - 16:54 WIB
Terungkap Proses Status Tersangka Bambang Sempat Alot
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM menilai penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri, cenderung dipaksakan.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis. Menurutnya, pemaksaan itu terletak pada pasal yang dikenakan kepada tersangka keterangan palsu tersebut.
Nur Kholis menyatakan, penetapan tersangka Bambang sempat berlangsung lama. Sebab penyidik Polri lemah dalam menerapkan pasal yang tepat.
"(Penetapan tersangka) itu kenapa alot (sampai) 18 jam. Karena polisi yang mau menahan enggak bisa menjelaskan Pasal 242/55," kata Kholis di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, dalam penangkapan Bambang, Polri cenderung mengabaikan norma etik. Sehingga menafikan proses hukum yang seharusnya dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur.
Kholis menduga dalam proses pemanggilan saksi sebelumnya, telah terjadi rekayasa kasus dengan cara melakukan teror untuk menjerat Bambang.
"Kalau semua itu jalan, maka rekayasa tindak pidana akan berjalan," tukasnya.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis. Menurutnya, pemaksaan itu terletak pada pasal yang dikenakan kepada tersangka keterangan palsu tersebut.
Nur Kholis menyatakan, penetapan tersangka Bambang sempat berlangsung lama. Sebab penyidik Polri lemah dalam menerapkan pasal yang tepat.
"(Penetapan tersangka) itu kenapa alot (sampai) 18 jam. Karena polisi yang mau menahan enggak bisa menjelaskan Pasal 242/55," kata Kholis di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, dalam penangkapan Bambang, Polri cenderung mengabaikan norma etik. Sehingga menafikan proses hukum yang seharusnya dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur.
Kholis menduga dalam proses pemanggilan saksi sebelumnya, telah terjadi rekayasa kasus dengan cara melakukan teror untuk menjerat Bambang.
"Kalau semua itu jalan, maka rekayasa tindak pidana akan berjalan," tukasnya.
(maf)