Hina Pendukung KPK, Menko Polhukam Dilaporkan ke Polri
Senin, 26 Januari 2015 - 14:35 WIB
Hina Pendukung KPK, Menko Polhukam Dilaporkan ke Polri
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Tejo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia.
Menko Polhukam dilaporkan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.
Seperti pantauan Sindonews, Tigor didampingi beberapa kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 13.15 WIB.
Dia tampak membawa alat bukti berupa rekaman pemberitaan media dan foto dirinya yang tengah berada di KPK.
"Kami menganggap Pak Tedjo itu sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," kata Tigor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Sesuai dengan pernyataan beliau yang mengatakan rakyat indonesia yang berada di KPK, yang mendukung KPK itu rakyat tidak jelas," imbuhnya.
Tigor mengatakan, dirinya sebagai salah satu orang yang pada Jumat 23 Januari 2015 berada di KPK, merasa terhina dengan pernyataan Menteri Tedjo tersebut.
"Jadi, kami akan laporkan itu kepada Bareskrim Mabes Polri agar ditindaklanjuti, tapi kami biarkan polisi yang menentukan pidananya seperti apa," ungkapnya.
"Kami berharap Polri langsung sigap. Kami tunggu kok satu dua hari tidak ada reaksi, mungkin menunggu laporan dari kami. Yang jelas kami siang hari ini ingin melaporkan," ungkapnya.
Lantas, pasal apa yang akan disangkakan kepada Menteri Tedjo yang telah dianggap melakukan penghinaan kepada rakyat Indonesia?
Tigor mengatakan, yang bersangkutan telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, tentang penghinaan.
Tigor pun menuntut agar Menteri Tedjo mau meminta maaf kepada rakyat dan harus tunduk kepada mekanisme hukum.
"Seharusnya jadi menteri dia minta maaf dan sebagai warga negara dia harus tunduk kepada hukum. Biar Bareskrim yang menangani, tapi kami sudah punya bukti dan itu dia kena pasal penghinaan," tandasnya.
Menko Polhukam dilaporkan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.
Seperti pantauan Sindonews, Tigor didampingi beberapa kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 13.15 WIB.
Dia tampak membawa alat bukti berupa rekaman pemberitaan media dan foto dirinya yang tengah berada di KPK.
"Kami menganggap Pak Tedjo itu sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia," kata Tigor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).
"Sesuai dengan pernyataan beliau yang mengatakan rakyat indonesia yang berada di KPK, yang mendukung KPK itu rakyat tidak jelas," imbuhnya.
Tigor mengatakan, dirinya sebagai salah satu orang yang pada Jumat 23 Januari 2015 berada di KPK, merasa terhina dengan pernyataan Menteri Tedjo tersebut.
"Jadi, kami akan laporkan itu kepada Bareskrim Mabes Polri agar ditindaklanjuti, tapi kami biarkan polisi yang menentukan pidananya seperti apa," ungkapnya.
"Kami berharap Polri langsung sigap. Kami tunggu kok satu dua hari tidak ada reaksi, mungkin menunggu laporan dari kami. Yang jelas kami siang hari ini ingin melaporkan," ungkapnya.
Lantas, pasal apa yang akan disangkakan kepada Menteri Tedjo yang telah dianggap melakukan penghinaan kepada rakyat Indonesia?
Tigor mengatakan, yang bersangkutan telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, tentang penghinaan.
Tigor pun menuntut agar Menteri Tedjo mau meminta maaf kepada rakyat dan harus tunduk kepada mekanisme hukum.
"Seharusnya jadi menteri dia minta maaf dan sebagai warga negara dia harus tunduk kepada hukum. Biar Bareskrim yang menangani, tapi kami sudah punya bukti dan itu dia kena pasal penghinaan," tandasnya.
(maf)