Pemerintah Didesak Tegas Berantas Pembajakan

Senin, 26 Januari 2015 - 11:51 WIB
Pemerintah Didesak Tegas...
Pemerintah Didesak Tegas Berantas Pembajakan
A A A
JAKARTA - Kasus pembajakan televisi (TV) berbayar marak terjadi di sejumlah daerah. Di samping merugikan pelaku industri TV berbayar legal, tindakan itu juga merugikan negara karena potensi pendapatan pajak dari industri tersebut berkurang.

“Maraknya pembajakan TV berbayar mengindikasikan tingkat permintaan pasar yang tinggi sehingga perlu upaya tegas pemerintah untuk memberantas aksi operator ilegal untuk menjamin iklim bisnis yang sehat dan melindungi potensi pendapatan negara. Kasus TV berbayar ilegal yang kami laporkan selama ini hanya mendapat jawaban normatif pemerintah. Kalaupun sampai di meja hijau, vonisnya terlalu ringan sehingga tak memberikan efek jera,” tutur Kepala Bagian Anti Pembajakan PT MNC Sky Vision Dwi Utomo.

Head of Legal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Handiomono mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki tugas dan kewajiban untuk melindungi hak cipta dari konten TV berbayar. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang - Undang 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 25 dan 33 Undang - Undang 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Sikap tegas pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan KPI juga harus diikuti dengan pendekatan kepada masyarakat. Langkah-langkah ini diperlukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan menegaskan mengenai aturan hukum yang bisa dikenakan kepada pelaku pelanggar hak cipta. Pemerintah harus semakin ketat dalam mengawasi perkembangan operator-operator ilegal di daerah,” ungkapnya.

Menurut Handiomono, operator TV ilegal berpotensi melakukan redistribusi TV berbayar asing yang tidak memiliki izin siar di Indonesia. Dampaknya, siaran asing yang tidak sesuai budaya dan ideologi negara masuk tanpa filter.

“Pencurian konten juga bisa mengakibatkan turunnya kepercayaan investor yang hendak menanamkan modalnya di industri TV berbayar. Kepercayaan pemilik konten yang telah memiliki izin siar di beberapa operator resmi pun memudar karena ketiadaan kepastian hukum yang mampu melindungi konten mereka,” katanya.

Handiomono mengingatkan, jika pemerintah tidak proaktif menindak operator TV berbayarilegal, lambatlaunoperator TV berbayar resmi akan gulung tikar dan Indonesia akan dikuasai oleh operator ilegal. Karena itu, dia berharap ada sinergi antara pengusaha industri TV berbayar resmi, pemerintah, dan kepolisian untuk memberantas operator TV berbayar ilegal.

“APMI dan Polri siap melanjutkan investigasi dan penindakan hukum secara lebih serius terhadap pelaku penyiaran TV berbayar ilegal,” ucapnya.

Khoirul muzakki
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved