Eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sambangi KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Anggito tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan batik. Dia terlihat berjalan kaki dari arah tempat parkir mobil Gedung KPK.
Saat ditanya oleh awak media terkait kedatangan dirinya ke kantor yang dipimpin oleh Abraham Samad ini apakah terkait kasus haji, Anggito hanya menganggukkan kepala sembari bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Diduga dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Anggito tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan batik. Dia terlihat berjalan kaki dari arah tempat parkir mobil Gedung KPK.
Saat ditanya oleh awak media terkait kedatangan dirinya ke kantor yang dipimpin oleh Abraham Samad ini apakah terkait kasus haji, Anggito hanya menganggukkan kepala sembari bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)