Tersangkakan Budi Gunawan, KPK Dinilai Salahi Aturan
A
A
A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dinilai menyalahi aturan. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"Pada 2006 Budi Gunawan menjabat sebagai kepala pengembangan karir di Mabes polri, dan waktu itu eselon dua, ini kan enggak masuk ranah KPK," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana dalam diskusi bertajuk 'Apakah KPK Berpolitik?' di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).
Terlebih, lanjut dia, Budi saat itu juga bukan penegak hukum. Budi Gunawan hanya mengurus administrasi dan tidak menyangkut dengan urusan dunia peradilan.
"KPK ini melampaui kewenangannya, orang enggak masuk kategori tapi bisa jadi tersangka," ucapnya.
Di samping itu, dia mempertanyakan waktu penetapan tersangka Budi Gunawan. Sekadar diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR.
"Kenapa waktu 2006 itu enggak heboh, kenapa baru sekarang. Saya yakin KPK bermain politik," tukasnya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 pada Pasal 11 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Pada 2006 Budi Gunawan menjabat sebagai kepala pengembangan karir di Mabes polri, dan waktu itu eselon dua, ini kan enggak masuk ranah KPK," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana dalam diskusi bertajuk 'Apakah KPK Berpolitik?' di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).
Terlebih, lanjut dia, Budi saat itu juga bukan penegak hukum. Budi Gunawan hanya mengurus administrasi dan tidak menyangkut dengan urusan dunia peradilan.
"KPK ini melampaui kewenangannya, orang enggak masuk kategori tapi bisa jadi tersangka," ucapnya.
Di samping itu, dia mempertanyakan waktu penetapan tersangka Budi Gunawan. Sekadar diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR.
"Kenapa waktu 2006 itu enggak heboh, kenapa baru sekarang. Saya yakin KPK bermain politik," tukasnya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 pada Pasal 11 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Serta menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(kri)