Bonaran: Akil Mengaku Pernah Semobil dengan BW
A
A
A
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Mabes Polri lantaran diduga melakukan suap saat mengurus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Menurut Bonaran, laporan tersebut tak ada kaitannya dengan kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah yang menjeratnya sebagai tersangka. Namun, Bonaran berdalih mendengar kabar itu dari mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Lho saya mengetahui ada tindak pidana. Pak Akil mengatakan pernah ketemu Pak BW (Bambang Widjojanto) di mobil," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Bonaran yang mengaku datang ke Gedung KPK untuk melakukan ibadah 'kebaktian' itu menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Bambang mestinya tak diperbolehkan menemui Akil Mochtar yang kala itu menjadi hakim panel perkara.
Meski rumor 'permintaan' Bambang kepada Akil untuk memenangkan kliennya dalam Pilkada Kotawaringin Barat berdasarkan pledoi Akil, namun dia yakin laporan itu berdasarkan adanya saksi. "Periksa dulu Akil. Periksa perkara ini," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, tersangka suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar itu pun menyindir langkah Bareskrim Mabes Polri yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Bambang Widjojanto. Bonaran pun mengaku akan menempuh langkah serupa dalam kasus yang menjeratnya.
"Kalau mereka boleh minta penangguhan penahanan berarti boleh dong saya minta penangguhan penahanan. Besok tunggu jam 11 (di Gedung KPK) pengacara saya (ajukan penangguhan penahanan)," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2014, Bonaran Situmeang diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjeratnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Bonaran mengaku akan menyerahkan sebuah laporan perihal dugaan keterlibatan Bambang Widjojanto dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kata Bonaran, pada tahun 2010, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon wali kota Kotawaringin Barat yang tengah mengurus sengketa Pilkada di MK.
Bambang disebutnya 'berulang kali' meminta bantuan kepada Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, diketahui adalah kliennya.
Informasi dugaan keterlibatan Bambang yang ia laporkan ke KPK, bermula dari nota pembelaan (pledoi) Akil Mochtar saat di sidang di Pengadilan Tipikor.
Kemudian laporan tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Bonaran yang diserahkan kuasa hukumnya pada 15 Januari 2015. Diketahui laporan itu bertepatan harinya dengan laporan yang diserahkan Sugianto Sabran yang menuding Bambang memerintahkan saksi membuat keterangan palsu. Dalam laporan Sabran, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Menurut Bonaran, laporan tersebut tak ada kaitannya dengan kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah yang menjeratnya sebagai tersangka. Namun, Bonaran berdalih mendengar kabar itu dari mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Lho saya mengetahui ada tindak pidana. Pak Akil mengatakan pernah ketemu Pak BW (Bambang Widjojanto) di mobil," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Bonaran yang mengaku datang ke Gedung KPK untuk melakukan ibadah 'kebaktian' itu menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, Bambang mestinya tak diperbolehkan menemui Akil Mochtar yang kala itu menjadi hakim panel perkara.
Meski rumor 'permintaan' Bambang kepada Akil untuk memenangkan kliennya dalam Pilkada Kotawaringin Barat berdasarkan pledoi Akil, namun dia yakin laporan itu berdasarkan adanya saksi. "Periksa dulu Akil. Periksa perkara ini," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, tersangka suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar itu pun menyindir langkah Bareskrim Mabes Polri yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Bambang Widjojanto. Bonaran pun mengaku akan menempuh langkah serupa dalam kasus yang menjeratnya.
"Kalau mereka boleh minta penangguhan penahanan berarti boleh dong saya minta penangguhan penahanan. Besok tunggu jam 11 (di Gedung KPK) pengacara saya (ajukan penangguhan penahanan)," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2014, Bonaran Situmeang diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap Pilkada Tapanuli Tengah kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjeratnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Bonaran mengaku akan menyerahkan sebuah laporan perihal dugaan keterlibatan Bambang Widjojanto dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kata Bonaran, pada tahun 2010, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon wali kota Kotawaringin Barat yang tengah mengurus sengketa Pilkada di MK.
Bambang disebutnya 'berulang kali' meminta bantuan kepada Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, diketahui adalah kliennya.
Informasi dugaan keterlibatan Bambang yang ia laporkan ke KPK, bermula dari nota pembelaan (pledoi) Akil Mochtar saat di sidang di Pengadilan Tipikor.
Kemudian laporan tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Bonaran yang diserahkan kuasa hukumnya pada 15 Januari 2015. Diketahui laporan itu bertepatan harinya dengan laporan yang diserahkan Sugianto Sabran yang menuding Bambang memerintahkan saksi membuat keterangan palsu. Dalam laporan Sabran, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
(kri)