BW Juga Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Suap
Minggu, 25 Januari 2015 - 13:57 WIB
BW Juga Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Suap
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang ikut berbicara mengenai kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut Bonaran, selain dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menyuruh saksi membuat kesaksian palsu, Bambang juga dilaporkan dirinya terkait dugaan suap kepada Akil Mochtar saat mengurus Pilkada Kotawaringin Barat.
"Saya laporkan BW tapi tidak kriminalisasi KPK. Saya tidak setuju KPK dibubarkan, tapi saya setuju KPK direformasi dari orang-orang yang bermasalah," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Kata Bonaran, dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bambang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia pun mengaku belum mencabut laporan tersebut.
"Cek Bareskerim siapa yang melaporkan, pasti Bonaran, 15 Januari (2015)," tegasnya.
Bonaran menambahkan, laporan tersebut sampai sekarang belum ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Dia enggan mencabut laporan itu lantaran ada sanksi pidananya jika tanpa sebab mencabut laporan itu. "Alat buktinya (dugaan suap) ada di Bareskrim," ucapnya.
Bambang Widjojanto sendiri sempat membantah atas tudingan yang dilaporkan Bonaran. Bambang mengaku selama menjadi lawyer untuk mengurusi gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tak pernah melakukan suap kepada Akil Mochtar untuk memenangkan pilkada.
"Saya tunggu saja laporannya. Karena nanti akan bisa dinilai ini sensasi atau fitnah atau ada relevansinya dengan kapasitas saya sebagai pimpinan KPK," kata Bambang saat dihubungi, Rabu 15 Oktober 2014.
Sebelumnya, Bonaran Situmeang diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar yang menjeratnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Bonaran mengaku akan menyerahkan sebuah laporan perihal dugaan keterlibatan Bambang Widjojanto dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kata Bonaran, pada tahun 2010, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon wali kota Kotawaringin Barat yang tengah mengurus sengketa Pilkada di MK.
Bambang disebutnya 'berulang kali' meminta bantuan kepada Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, diketahui adalah kliennya.
Informasi dugaan keterlibatan Bambang yang ia laporkan ke KPK, bermula dari nota pembelaan (pledoi) Akil Mochtar saat di sidang di Pengadilan Tipikor.
Kemudian laporan tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Bonaran yang diserahkan kuasa hukumnya pada 15 Januari 2015. Diketahui laporan itu bertepatan harinya dengan laporan yang diserahkan Sugianto Sabran yang menuding Bambang memerintahkan saksi membuat keterangan palsu. Dalam laporan Sabran, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Menurut Bonaran, selain dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menyuruh saksi membuat kesaksian palsu, Bambang juga dilaporkan dirinya terkait dugaan suap kepada Akil Mochtar saat mengurus Pilkada Kotawaringin Barat.
"Saya laporkan BW tapi tidak kriminalisasi KPK. Saya tidak setuju KPK dibubarkan, tapi saya setuju KPK direformasi dari orang-orang yang bermasalah," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Kata Bonaran, dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bambang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia pun mengaku belum mencabut laporan tersebut.
"Cek Bareskerim siapa yang melaporkan, pasti Bonaran, 15 Januari (2015)," tegasnya.
Bonaran menambahkan, laporan tersebut sampai sekarang belum ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Dia enggan mencabut laporan itu lantaran ada sanksi pidananya jika tanpa sebab mencabut laporan itu. "Alat buktinya (dugaan suap) ada di Bareskrim," ucapnya.
Bambang Widjojanto sendiri sempat membantah atas tudingan yang dilaporkan Bonaran. Bambang mengaku selama menjadi lawyer untuk mengurusi gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tak pernah melakukan suap kepada Akil Mochtar untuk memenangkan pilkada.
"Saya tunggu saja laporannya. Karena nanti akan bisa dinilai ini sensasi atau fitnah atau ada relevansinya dengan kapasitas saya sebagai pimpinan KPK," kata Bambang saat dihubungi, Rabu 15 Oktober 2014.
Sebelumnya, Bonaran Situmeang diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar yang menjeratnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Bonaran mengaku akan menyerahkan sebuah laporan perihal dugaan keterlibatan Bambang Widjojanto dalam pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Kata Bonaran, pada tahun 2010, Bambang menjadi kuasa hukum salah satu pasangan calon wali kota Kotawaringin Barat yang tengah mengurus sengketa Pilkada di MK.
Bambang disebutnya 'berulang kali' meminta bantuan kepada Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, diketahui adalah kliennya.
Informasi dugaan keterlibatan Bambang yang ia laporkan ke KPK, bermula dari nota pembelaan (pledoi) Akil Mochtar saat di sidang di Pengadilan Tipikor.
Kemudian laporan tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas nama Bonaran yang diserahkan kuasa hukumnya pada 15 Januari 2015. Diketahui laporan itu bertepatan harinya dengan laporan yang diserahkan Sugianto Sabran yang menuding Bambang memerintahkan saksi membuat keterangan palsu. Dalam laporan Sabran, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
(kri)