KPK Diminta Hindari Gaya Preman
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan langkah dua komisioner KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. IPW menilai mereka melakukan intervensi terhadap proses hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Langkah dua pemimpin KPK yang mendatangi Mabes Polri untuk mendesak Polri membebaskan Bambang, dinilai merupakan intervensi pada proses hukum. Langkah mereka cenderung meniru cara-cara preman.
"Intervensi yang meniru gaya preman ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesionalisme penyidik," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu 25/1/2015).
Menurut Pane, Adnan dan Zulkarnain yang datang langsung menemui Plt Kapolri Badrodin Haiti dan meminta membebaskan Bambang dianggap merusak proses hukum yang sedang berlangsung saat itu.
Hadirnya para pimpinan KPK dan sejumlah tokoh membuat proses hukum Bambang yang sedang diperiksa KPK menjadi terpengaruh. Imbasnya penangguhan penahanan yang diberikan kepada Bambang bukan karena proses hukum yang benar, melainkan karena adanya pengaruh dari dua pimpinan KPK tersebut.
"Artinya, komisioner KPK itu sudah memberi contoh buruk dalam penegakan hukum di negeri ini," ujarnya.
Diketahui, Adnan dan Zulkarnain serta sejumlah tokoh sempat menemui Badrodin Haiti meminta Bambang dibebaskan. Meski Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) sempat dikeluarkan, Badrodin akhirnya memutuskan memberikan penangguhan kepada Bambang.
Langkah dua pemimpin KPK yang mendatangi Mabes Polri untuk mendesak Polri membebaskan Bambang, dinilai merupakan intervensi pada proses hukum. Langkah mereka cenderung meniru cara-cara preman.
"Intervensi yang meniru gaya preman ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesionalisme penyidik," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu 25/1/2015).
Menurut Pane, Adnan dan Zulkarnain yang datang langsung menemui Plt Kapolri Badrodin Haiti dan meminta membebaskan Bambang dianggap merusak proses hukum yang sedang berlangsung saat itu.
Hadirnya para pimpinan KPK dan sejumlah tokoh membuat proses hukum Bambang yang sedang diperiksa KPK menjadi terpengaruh. Imbasnya penangguhan penahanan yang diberikan kepada Bambang bukan karena proses hukum yang benar, melainkan karena adanya pengaruh dari dua pimpinan KPK tersebut.
"Artinya, komisioner KPK itu sudah memberi contoh buruk dalam penegakan hukum di negeri ini," ujarnya.
Diketahui, Adnan dan Zulkarnain serta sejumlah tokoh sempat menemui Badrodin Haiti meminta Bambang dibebaskan. Meski Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) sempat dikeluarkan, Badrodin akhirnya memutuskan memberikan penangguhan kepada Bambang.
(hyk)