Alasan Baru Dilaporkannya Adnan Pandu Praja ke Polri
A
A
A
JAKARTA - Mukhlis Ramlan melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dari mayoritas saham PT Desy Timber.
Dia menyebut persoalan hukum ini terjadi pada tahun 2006, saat Adnan menjadi kuasa hukum dari perusahaan tersebut. Lalu kenapa baru dilaporkan sekarang?
Mukhlis mengaku tak cari momentum untuk melaporkan Adnan ke polisi. Ini juga bukan pertama kalinya dirinya melaporkan ke pihak berwajib.
"Kita sudah laporkan ke Polres Berau (Kalimantan Timur), kami sudah ke Polda Kaltim namun tidak ditanggapi," kata Mukhlis di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Dirinya pun juga melaporkan di tahun-tahun berikutnya. Namun, belum ada jawaban.
"Saya mencari keadilan. Sejak tahun 2008, 2009 seterusnya kita lapor karena sebagai ahli waris," terangnya.
Saat ditanya apakah laporan tersebut ke Mabes lantaran mereka memiliki kedekatan dengan salah satu partai politik, dirinya membantah.
"Oh enggak," pungkasnya.
Dia menyebut persoalan hukum ini terjadi pada tahun 2006, saat Adnan menjadi kuasa hukum dari perusahaan tersebut. Lalu kenapa baru dilaporkan sekarang?
Mukhlis mengaku tak cari momentum untuk melaporkan Adnan ke polisi. Ini juga bukan pertama kalinya dirinya melaporkan ke pihak berwajib.
"Kita sudah laporkan ke Polres Berau (Kalimantan Timur), kami sudah ke Polda Kaltim namun tidak ditanggapi," kata Mukhlis di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Dirinya pun juga melaporkan di tahun-tahun berikutnya. Namun, belum ada jawaban.
"Saya mencari keadilan. Sejak tahun 2008, 2009 seterusnya kita lapor karena sebagai ahli waris," terangnya.
Saat ditanya apakah laporan tersebut ke Mabes lantaran mereka memiliki kedekatan dengan salah satu partai politik, dirinya membantah.
"Oh enggak," pungkasnya.
(maf)