Abraham Samad Bisa Ditahan Jika Langgar UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan, turut berkomentar terkait kisruh institusinya dengan KPK.
Pasalnya Ketua KPK Abraham Samad bisa dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang tentang Komisi Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.
Irsan salah satu mantan penyidik KPK periode 2004-2009 menyikapi tentang hubungan kurang harmonis antara Polri dan KPK akhir-akhir ini.
Saat diminta pendapatnya, AKBP Irsan mengatakan bila Polri dan KPK merupakan institusi yang sah sebagai penegak hukum.
"Namun tidak menutup kemungkinan bila dalam institusi tersebut ada oknum yang keluar jalur, justru malah melanggar hukum," kata Irsan kepada wartawan, di Bogor, Sabtu (24/1/2015).
KPK yang dianggap sebagai institusi kebal hukum menurut sebagian orang, kata AKBP Irsan, bisa saja dikenai sanksi pidana terkait kewenangannya.
Dalam Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, anggota KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
"Bila terbukti dugaan pertemuan antara Abraham Samad dengan petinggi salah satu partai dalam dalam kaitan kasus. Abraham bisa diancam pidananya maksimal lima tahun," ucapnya.
Sedangkan dalam kasus Komjen Budi Gunawan, Irsan menilai, penyidik KPK harus segera menyelesaikan dengan penguatan bukti adanya gratifikasi dalam waktu 30 hari dari masa penetapan tersangka.
Sebagai tambahan, kata AKBP Irsan, dalam Pasal 63 Ayat 1 hingga 4, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi, KPK juga bisa diminta untuk rehabilitasi dan kompensasi terkait seseorang yang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, yang dilakukan oleh KPK.
Irsan menambahkan, dirinya yang pernah di bertugas KPK dan saat ini di Polri menyayangkan situasi tidak harmonis di dua institusi tersebut.
"Saya sebagai mantan di KPK dan saat ini di Polri hanya menjaga maruah dua institusi tersebut baik. Save KPK dan save Polri, tapi tidak menyelamatkan oknum," tambahnya.
Pasalnya Ketua KPK Abraham Samad bisa dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang tentang Komisi Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.
Irsan salah satu mantan penyidik KPK periode 2004-2009 menyikapi tentang hubungan kurang harmonis antara Polri dan KPK akhir-akhir ini.
Saat diminta pendapatnya, AKBP Irsan mengatakan bila Polri dan KPK merupakan institusi yang sah sebagai penegak hukum.
"Namun tidak menutup kemungkinan bila dalam institusi tersebut ada oknum yang keluar jalur, justru malah melanggar hukum," kata Irsan kepada wartawan, di Bogor, Sabtu (24/1/2015).
KPK yang dianggap sebagai institusi kebal hukum menurut sebagian orang, kata AKBP Irsan, bisa saja dikenai sanksi pidana terkait kewenangannya.
Dalam Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut, anggota KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
"Bila terbukti dugaan pertemuan antara Abraham Samad dengan petinggi salah satu partai dalam dalam kaitan kasus. Abraham bisa diancam pidananya maksimal lima tahun," ucapnya.
Sedangkan dalam kasus Komjen Budi Gunawan, Irsan menilai, penyidik KPK harus segera menyelesaikan dengan penguatan bukti adanya gratifikasi dalam waktu 30 hari dari masa penetapan tersangka.
Sebagai tambahan, kata AKBP Irsan, dalam Pasal 63 Ayat 1 hingga 4, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi, KPK juga bisa diminta untuk rehabilitasi dan kompensasi terkait seseorang yang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, yang dilakukan oleh KPK.
Irsan menambahkan, dirinya yang pernah di bertugas KPK dan saat ini di Polri menyayangkan situasi tidak harmonis di dua institusi tersebut.
"Saya sebagai mantan di KPK dan saat ini di Polri hanya menjaga maruah dua institusi tersebut baik. Save KPK dan save Polri, tapi tidak menyelamatkan oknum," tambahnya.
(maf)