Karyawan Toko Rampok Ibu Hamil Tua

Sabtu, 24 Januari 2015 - 13:17 WIB
Karyawan Toko Rampok Ibu Hamil Tua
Karyawan Toko Rampok Ibu Hamil Tua
A A A
BEKASI - Seorang ibu hamil dengan usia kandungan 8 bulan dirampok karyawan toko kelontong di Perumahan Prima Harapan Regency, Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemarin.

Satu mobil Toyota Avanza miliknya berisi sembako yang baru saja dibeli beserta barang berharga dibawa kabur. Peristiwa berawal ketika Fransiska Situmorang, 31, berbelanja untuk memenuhi kebutuhan tokonya di Grosir Toko Yuli yang berada di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara.

“Sehabis by safeweb">belanja saya minta karyawannya bernama Jumadi untuk membantu memasukkan barang lalu memarkirkan mobil saya, karena saya harus putar dan kondisinya sedang macet,” ujar ibu yang tinggal di Perumahan Prima Harapan Regency Blok H9 No 17, Bekasi Utara. Setelah memarkirkan kendaraan, Jumadi, 22, yang berada di seberang jalan berpura-pura minta tolong ikut untuk mengambil sepeda motor di sebuah bengkel di dekat Polsek Bekasi Utara.

Kemudian, pelaku masuk dan ikut bersama korban. “Saya mengenal pelaku karena sering membantu,” katanya. Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba langsung membekap leher korban dengan jaket dan memukul tengkuk Fransiska. Bahkan, pelaku memukuli korban secara bertubi-tubi termasuk di bagian perut.

Namun, Fransiska tetap melakukan perlawanan, dan berteriak minta tolong juga membunyikan klakson. “Saya langsung turun, ditendang pelaku, dan minta pertolongan warga sekitar,” ucapnya. Pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Korban yang terluka parah dibawa ke Polsek Bekasi Utara, kemudian dibawa petugas ke RSUD Kota Bekasi.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku. Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Yusron mengatakan, pelaku berhasil ditangkap satu kilometer dari lokasi kejadian. Warga Karawang, Jawa Barat, itu diringkus setelah terjebak macet di Jalan Lingkar Utara, Bekasi Utara.

Motif perampokan diduga pelaku kesal karena korban rewel dan kurang memberikan tip saat berbelanja di toko grosir. “Pelaku masih kita mintai keterangannya,” ujarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya mobil Toyota Avanza, tas berisi tiga by safeweb">handphone dan sembako senilai Rp3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3746 seconds (0.1#10.140)