Karyawan Toko Rampok Ibu Hamil Tua

Sabtu, 24 Januari 2015 - 13:17 WIB
Karyawan Toko Rampok...
Karyawan Toko Rampok Ibu Hamil Tua
A A A
BEKASI - Seorang ibu hamil dengan usia kandungan 8 bulan dirampok karyawan toko kelontong di Perumahan Prima Harapan Regency, Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemarin.

Satu mobil Toyota Avanza miliknya berisi sembako yang baru saja dibeli beserta barang berharga dibawa kabur. Peristiwa berawal ketika Fransiska Situmorang, 31, berbelanja untuk memenuhi kebutuhan tokonya di Grosir Toko Yuli yang berada di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara.

“Sehabis by safeweb">belanja saya minta karyawannya bernama Jumadi untuk membantu memasukkan barang lalu memarkirkan mobil saya, karena saya harus putar dan kondisinya sedang macet,” ujar ibu yang tinggal di Perumahan Prima Harapan Regency Blok H9 No 17, Bekasi Utara. Setelah memarkirkan kendaraan, Jumadi, 22, yang berada di seberang jalan berpura-pura minta tolong ikut untuk mengambil sepeda motor di sebuah bengkel di dekat Polsek Bekasi Utara.

Kemudian, pelaku masuk dan ikut bersama korban. “Saya mengenal pelaku karena sering membantu,” katanya. Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba langsung membekap leher korban dengan jaket dan memukul tengkuk Fransiska. Bahkan, pelaku memukuli korban secara bertubi-tubi termasuk di bagian perut.

Namun, Fransiska tetap melakukan perlawanan, dan berteriak minta tolong juga membunyikan klakson. “Saya langsung turun, ditendang pelaku, dan minta pertolongan warga sekitar,” ucapnya. Pelaku membawa kabur mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Korban yang terluka parah dibawa ke Polsek Bekasi Utara, kemudian dibawa petugas ke RSUD Kota Bekasi.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku. Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Yusron mengatakan, pelaku berhasil ditangkap satu kilometer dari lokasi kejadian. Warga Karawang, Jawa Barat, itu diringkus setelah terjebak macet di Jalan Lingkar Utara, Bekasi Utara.

Motif perampokan diduga pelaku kesal karena korban rewel dan kurang memberikan tip saat berbelanja di toko grosir. “Pelaku masih kita mintai keterangannya,” ujarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya mobil Toyota Avanza, tas berisi tiga by safeweb">handphone dan sembako senilai Rp3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Brigitte: Ibu...
Profil Brigitte: Ibu Negara Prancis yang Tampar Presiden Macron
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved