Bambang Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik

Sabtu, 24 Januari 2015 - 00:11 WIB
Bambang Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik
Bambang Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Kendati telah menandatangani berita acara pemeriksaan, Bambang menolak menjawab pertanyaan penyidik Polri.

"Ada delapan pertanyaan diajukan penyidik. BW (Bambang Widjojanto) menyatakan keberatan menjawab," kata advokat Todung Mulya Lubis di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.

Todung datang bersama sekira 20 orang dari berbagai kalangan antara lain Imam Prasodjo, Romo Benny, Haris Azhar, Chalid Muhammad, Suciwati. Mereka mendesak agar Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Bambang.

Todung mengatakan, alasan Bambang menolak menjawab pertanyaan penyidik karena ayat yang disangkakan terhadapnya tidak jelas.

Todung mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Bambang yakni 242 junto Pasal 55 KUHP. "Tidak jelas ayat yang disangkakan," katanya.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi Polri untuk melakukan penahanan terhadap Bambang. "Dia (Bambang adalah pejabat negara dan tidak melarikan diri," katanya.

Todung mengatakan bahwa tidak ada alasan bhukum menahan BW, dia pejabat negara dan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Bareskrim menahan Bambang karena diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Saat itu Bambang adalah penasihat hukum Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat saat ini.

Bambang ditangkap di dekat kediamannya di Depok pada Jumat (23/1/2015) pagi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9693 seconds (0.1#10.140)