Empat Reaksi KPK Sikapi Penangkapan Bambang Widjojanto
Jum'at, 23 Januari 2015 - 18:44 WIB
Empat Reaksi KPK Sikapi Penangkapan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes keras penangkapan Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu menyampaikan sikapnya yang terdiri atas empat poin.
Pertama, KPK memprotes keras penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Jika penangkapan ini dikaitkan dengan penanganan perkara kasus Komjen BG (Budi Gunawan), itu tidak ada kaitannya," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Kedua, KPK menegaskan penanganan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan adalah murni penegakan hukum yang tidak memiliki unsur lain.
"Ketiga, secara kelembagaan KPK dan Polri tidak ada masalah. Oleh karena itu kami meminta pihak Polri jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," ungkap Adan.
Keempat, kata dia, KPK mengajak masyarakat bersatu melawan korupsi dan pihak-pihak yang menghalangi penegakan pemberantasan korupsi.
Pada Jumat (23/1/2015) pagi, Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka.
Bambang ditetapkan tersangka karena diduga telah mengarahkan para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Pada saat itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum.
Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu menyampaikan sikapnya yang terdiri atas empat poin.
Pertama, KPK memprotes keras penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Jika penangkapan ini dikaitkan dengan penanganan perkara kasus Komjen BG (Budi Gunawan), itu tidak ada kaitannya," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Kedua, KPK menegaskan penanganan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan adalah murni penegakan hukum yang tidak memiliki unsur lain.
"Ketiga, secara kelembagaan KPK dan Polri tidak ada masalah. Oleh karena itu kami meminta pihak Polri jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," ungkap Adan.
Keempat, kata dia, KPK mengajak masyarakat bersatu melawan korupsi dan pihak-pihak yang menghalangi penegakan pemberantasan korupsi.
Pada Jumat (23/1/2015) pagi, Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka.
Bambang ditetapkan tersangka karena diduga telah mengarahkan para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Pada saat itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum.
(dam)