Politikus PDIP yang Laporkan BW ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditangkap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat. Lantas, siapakah yang melaporkan BW atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rikwanto mengatakan, anggota DPR RI Dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran adalah pelapor kasus keterangan palsu dalam persidangan MK.
Sekedar informasi, pelapor Sugianto Sabran saat ini tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari PDIP periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
"Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi: LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Rikwanto mengatakan, kasus pemberian keterangan palsu yan terjadi dalam sidang Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi sekitar Juli 2010. Pelapor baru mengadu ke Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015 lalu. "Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Rikwanto.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Mabes Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen. "Tiga alat bukti itu adalah dasar Polri menangkap BW," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rikwanto mengatakan, anggota DPR RI Dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran adalah pelapor kasus keterangan palsu dalam persidangan MK.
Sekedar informasi, pelapor Sugianto Sabran saat ini tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari PDIP periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.
"Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi: LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Rikwanto mengatakan, kasus pemberian keterangan palsu yan terjadi dalam sidang Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi sekitar Juli 2010. Pelapor baru mengadu ke Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015 lalu. "Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Rikwanto.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Mabes Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen. "Tiga alat bukti itu adalah dasar Polri menangkap BW," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie.
(hyk)