Tersangka, Sesuai UU KPK Bambang Widjojanto Terancam Dinonaktifkan
Jum'at, 23 Januari 2015 - 16:32 WIB
Tersangka, Sesuai UU KPK Bambang Widjojanto Terancam Dinonaktifkan
A
A
A
JAKARTA - Pagi tadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap pihak Mabes Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang biasa disapa BW itu ditangkap terkait menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat.
Mantan anggota Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) KPK, BW bisa diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya.
"Sesuai dengan UU KPK BW harus diberhentikan sementara dari jabatan komisioner," ujar Pasek saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2015).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menambahkan, hingga saat ini persoalan pemberian saksi palsu Kota Waringin Barat di Komisi III belum tuntas. "Dalam kasus saksi palsu Kobar memang dahulu belum tuntas," tandasnya.
Pria yang biasa disapa BW itu ditangkap terkait menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat.
Mantan anggota Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) KPK, BW bisa diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya.
"Sesuai dengan UU KPK BW harus diberhentikan sementara dari jabatan komisioner," ujar Pasek saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2015).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menambahkan, hingga saat ini persoalan pemberian saksi palsu Kota Waringin Barat di Komisi III belum tuntas. "Dalam kasus saksi palsu Kobar memang dahulu belum tuntas," tandasnya.
(kur)