Anas: Masak Malaikat Bisa Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum punya pandangan sendiri terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Terpidana delapan tahun penjara dalam perkara penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu sempat tidak menyangka adanya peristiwa tersebut.
"Tadi Mas Anas bilang masak sih? Masak malaikat bisa ditangkap sama polisi," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggo Wongso di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Anas mengatakan hal tersebut saat bertemu Handika yang menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2015) pagi.
Polri menduga Bambang telah melakukan pelanggran hukum, yakni menyuruh atau meminta para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Saat itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum.
Terpidana delapan tahun penjara dalam perkara penerimaan gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu sempat tidak menyangka adanya peristiwa tersebut.
"Tadi Mas Anas bilang masak sih? Masak malaikat bisa ditangkap sama polisi," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggo Wongso di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Anas mengatakan hal tersebut saat bertemu Handika yang menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Bambang pada Jumat (23/1/2015) pagi.
Polri menduga Bambang telah melakukan pelanggran hukum, yakni menyuruh atau meminta para saksi dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Saat itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum.
(dam)