Ahok Akan Kaji Ulang Larangan Sepeda Motor

Jum'at, 23 Januari 2015 - 12:01 WIB
Ahok Akan Kaji Ulang...
Ahok Akan Kaji Ulang Larangan Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengkaji ulang kebijakan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Medan Merdeka Barat.

Kajian ulang ini diperkirakan terkait pemberian kelonggaran waktu larangan roda dua. “Evaluasi juga belum tahu dan akan kami kaji ulang,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta kemarin. Menyikapi akan dilakukan kajian ulang terhadap kawasan larangan motor, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Massdes Arouffy mengatakan, berbagai pihak seperti gubernur dan kepolisian harus duduk bersama. Bila aturan waktu larangan roda dua diubah, gubernur harus mengubah terlebih dahulu Peraturan Gubernur (Pergub) No 195 Tahun 2014.

“Sebab di dalamnya terdapat peraturan mengenai waktu dan kebijakan larangan tersebut,” ucapnya. Sejauh ini kawasan larangan roda dua cukup efektif dan tertib. Para pejalan kaki juga ikut merasakannya. Namun, dia mengakui 65% pengendara sepeda motor memilih beralih ke jalur alternatif di sisi barat dan timur.

“Mereka terbagi dua melalui sisi jalur alternatif sisi barat Abdul Muis dan sisi timur Jalan Agus Salim,” katanya. Pantauan kemarin meski sanksi tilang sudah diberikan, sejumlah pengendara motor masih nekat melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Berbagai alasan disampaikan pengendara, mulai dari tidak mengetahui, lupa, sampai tergesa-gesa. Imron, pengendara motor, memilih memarkir kendaraan di area parkir Gedung Jaya dan berjalan kaki untuk menyelesaikan urusannya di kawasan Jalan Wahid Hasyim.

Menurutnya, kebijakan pelarangan ini menyulitkan mobilitas warga yang jarang melintasi kawasan tersebut. Tidak semua orang mengetahui betul jalan alternatif yang ada. Dia mengaku masih melihat pengendara lain bertanya kepada petugas tentang jalur alternatif untuk menghindari kawasan terlarang motor. Namun, ada juga titik-titik tidak dijaga petugas kepolisian sehingga terkesan pengendara dijebak. Petugas baru terlihat ketika pengendara sudah masuk kawasan yang dilarang.

“Seharusnya pihak kepolisian berjaga di tiap titik ruas jalan yang terhubung dengan kawasan larangan motor sehingga tidak perlu ditilang, tapi diarahkan,” ucap Imron. Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi Izzul Waro mengatakan, pemberian sanksi tilang merupakan hal penting dalam penegakan hukum di kawasan terlarang motor, namun hal yang lebih penting yakni pencegahan agar sepeda motor tidak masuk kawasan itu.

Artinya, petugas di lapangan langsung berhubungan dengan masyarakat sehingga petugas kepolisian bisa benar- benar menjalankan fungsi mengayomi dan melayani. “Yang harus ditekankan pada kondisi ini adalah konsistensi petugas baik polisi maupun Dishub,” tuturnya.

Sebelumnya Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, sebanyak 400 pengendara sepeda motor ditilang dalam penindakan yang dilakukan pada 18-21 Januari. Dengan jumlah barang bukti SIM 231 lembar dan STNK 166 lembar serta tiga sepeda motor disita. Selain itu, 179 pengendara mendapatkan teguran.

Bima setiyadi/Ridwansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6874 seconds (0.1#10.140)