KPK Usut Transaksi Reksadana Nazaruddin

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:43 WIB
KPK Usut Transaksi Reksadana Nazaruddin
KPK Usut Transaksi Reksadana Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi reksadana pemilik Permai Group, M Nazaruddin, lewat sejumlah perusahaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kemarin penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus TPPU Nazaruddin. Mereka adalah Presiden Direktur Recapital Securitas Abu H Mochdie, Direktur Utama Mandiri Securitas Abiprayadi Riyanto, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta, Sabang Hakimah Mawardi. Abiprayadi Riyanto tidak hadir dan hanya diwakili stafnya.

KPK curiga, Nazaruddin meng gunakan transaksi reksa untuk pembelian saham dan melakukan TPPU. “Iya (transaksi reksa), untuk mengonfirmasi tentang transaksi-transaksi yang diduga dilakukan tersangka MNZ,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO tadi malam. Dia melanjutkan, pemanggilan sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Bank Mandiri Tbk dan Mandiri Securitas juga untuk mengklarifikasi pengetahuan mereka atas modus, bagaimana, dan jumlah transaksi Nazaruddin.

Pemeriksaan juga guna mengonfirmasi apakah ada dugaan keterlibatan aktif petinggi Bank Mandiri dan Mandiri Securitas dalam TPPU Nazaruddin. Disinggung bagaimana pola keterlibatan dan penggunaan perusahaan lainnya, Priharsa belum mau berspekulasi.

Pada 9 Desember 2014, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan suap dan TPPU. Dua saksi tersebut adalah Regional Credit Operations Manager PT Bank Mandiri Tbk Yuki Suskinandar dan Muhammad (swasta). Namun, Yuki tidak hadir tanpa ada keterangan. Nazaruddin diketahui pernah membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan nilai Rp300,85 miliar.

Saham ini terdiri atas dua bagian, Rp300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan empat tahap yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan dua kali transfer. Dari salinan dokumen KPK yang diperoleh KORAN SINDO menyatakan, transaksi pembelian saham tersebut dilakukan Nazaruddin di Mandiri Sekuritas, anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk.

Untuk transaksi pembelian, Nazaruddin menggunakan lima perusahaan yakni PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exartech Teknologi Utama, PT Pasific Putra Metropolitan, dan PT Darmkusumah. Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin mengaku belum mengetahui secara rinci kaitan PT Bank Mandiri Tbk dan Mandiri Securitas untuk pembelian sahamGaruda.

Bisajadi, penyidik sedang mendalami itu. Elza mengaku belum menerima perkembangan terakhir kasus TPPU kliennya. Namun, Elza masih menuding pembelian saham itu atas perintah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRAnas Urbaningrum.

Sabir Laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5756 seconds (0.1#10.140)