Harta Fuad Amin Rp180 Miliar Disita Penyidik

Jum'at, 23 Januari 2015 - 11:42 WIB
Harta Fuad Amin Rp180...
Harta Fuad Amin Rp180 Miliar Disita Penyidik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai hampir Rp180 miliar milik Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus dugaan suap jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan. Informasi terakhir yang diterima Priharsa dari penyidik, sudah dilakukan sejumlah penyitaan lebih dari Rp180 miliar aset milik Fuad.

Detailnya, 6 mobil, 3 rumah, 2 rumah toko (ruko), dan uang. Mobil terdiri atas Toyota Alphard putih L 1956 M, Toyota Camry hitam B 1341 TAE, Toyota Land Cruiser L 81 SW, Hyundai H1 L 1833 WK, Honda Odyssey L dan 1607 VL, serta Honda Mobilio L 333 AW. “Uang sekitar Rp160 miliar, 2 ruko di Surabaya, dan 3 rumah di Surabaya. Jadi ini keseluruhan tambahan yang disita sampai hari ini (kemarin).

Penyitaan terkait TPPU dan tipikor,” kata Priharsa kepada KORAN SNDO tadi malam. Sebelumnya KPK juga menyita kendaraan milik Fuad yakni Honda CRV B1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Toyota Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Innova silver M 1299 GC, dan satu motor Kawasaki Ninja. Menurut Priharsa, kendaraan ini disita dari rumah yang diduga milik Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Disinggung detail penyitaan dua rumah dan tiga ruko di Surabaya, Priharsa belum mengetahui itu, termasuk alamat pasti aset tersebut. “Detail alamatnya, saya tidak dapat infonya,” ujarnya. Penyidik, ungkap Priharsa, tentu akan mengklarifikasi aset-aset yang sudah disita kepada sejumlah saksi dan tersangka.

Kemarin penyidik memeriksa Bahrudin, seorang wiraswasta sekaligus ketua RT 002/RW 001 di Bangkalan, terkait kasus dugaan suap Fuad Amin. Bisa jadi, ujar Priharsa, Bahrudin diperiksa berkaitan dengan dugaan TPPU Fuad Amin. Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Syamsul Alam.

Sedangkan Fuad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko. “Syamsul Alam diperiksa terkait kontrak gas alamnya,” katanya. KPK juga sedang mendalami pengerjaan saluran gas alam ke pembangkit listriknya. Jumat (16/1), penyidik sudah memeriksa Kepala Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bangkalan Moh Taufan Zairinsyah sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko.

Saluran penempatan pipa gas menjadi bagian penting yang mau digali dan diungkap dari pemeriksaan Moh Taufan. “Bukansoalpipagas, tapisalurannya. Kan pengerjaan saluran di Dinas PU Bina Marga,” sebutnya. Syamsul Alam merampungkan pemeriksaannya pukul 20.27 WIB tadi malam.

Dia tidak berkomentar banyak. Sebagai saksi, dia sudah menjelaskan soal kontrak PJBG dengan PT MKS. Dia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana isi detail kontrak dan perubahannya yang jual putus. “Tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk kasih keterangan saja. Iya (terkait) MKS,” ungkap Syamsul.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)