Pelaku Mutilasi Divonis Seumur Hidup

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:48 WIB
Pelaku Mutilasi Divonis...
Pelaku Mutilasi Divonis Seumur Hidup
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Bali, memvonis Fikri alias Erik, 26, dengan hukuman seumur hidup, kemarin. Dia dinyatakan bersalah dalam pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap Diana Sari alias Nana.

Majelis hakim terdiri atas hakim ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan dua hakim anggota, Ni Luh Putu Partiwi dan Mayasari Oktavia, membacakan vonis secara bergantian. Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan merugikan pihak keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.

Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan hukuman jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak memiliki perikemanusiaan. Tidak ada alasan pembenaran dan pemaaf bagi terdakwa,” kata Bhargawa.

Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis pada 16 Juni 2014 tampak lesu. Pegawai honorer di Pengadilan Agama Klungkung itu sempat terpaku cukup lama di kursi pesakitan. Terdakwa kemudian berdiri dan berjalan menuju meja pengacaranya, I Wayan Suniata. Terdakwa sendiri akhirnya menyatakan pikir-pikir. Apalagi, hakim memberinya kesempatan tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) Ade Nandar juga menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Sebenarnya dakwaan primer terbukti, namun majelis hakim berpendapat lain,” ujarnya. Ade sendiri mengaku menghormati putusan majelis. Namun demikian, pihaknya tetap menyatakan masih pikirpikir. Ini juga akan dilaporkan terlebih dulu kepada atasannya, yakni kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

Sementara Suniata, pengacara terdakwa, mengaku cukup senang bisa menyelamatkan terdakwa dari tuntutan hukuman mati. Karena itu, dia belum memutuskan melakukan banding dengan vonis seumur hidup terdakwa. Apalagi, dia melihat kasus ini cukup berat. “Kalau kami banding, itu tidak menjamin hukuman menjadi lebih ringan, bahkan bisa saja lebih berat. Sebab kalau kami banding, tentunya JPU juga akan melakukan hal sama,” ujarnya.

Terungkapnya kasus mutilasi yang dilakukan terdakwa Fikri itu berawal dari penemuan bagian kepala dan pantat korban di Jalan Raya Bukit Jambul, Klungkung, 17 Juni 2014. Fikri pun akhirnya ditangkap pada 22 Juni di Klungkung. Kepada polisi, Fikri saat itu mengaku memutilasi kekasih gelapnya itu di indekos korban di Klungkung. Motifnya, dia merasa sakit hati karena korban memiliki pacar.

Hakim juga menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai dengan didakwakan. Apalagi, pembunuhan sadis itu juga terbukti berencana. Itudilihatdari adanya jeda atau kesempatan buat terdakwa untuk menghentikan niatnya menghabisi korban. Saat itu korban mengancam akan membunuh istri terdakwa.

Tak pelak, Fikri merasa jengkel dan membenturkan korban ke tembok hingga tak sadarkan diri. Terdakwa kemudian keluar mengambil seutas tali. Saat balik ke kamar korban, dia menemukan Nana mulai sadar dari pingsannya. Terdakwa kemudian menjerat korban yang hendak bangun dari belakang. Dia juga menarik tali tersebut kuat-kuat sampai korban meninggal.

Terdakwa kemudian menyerat korban ke kamar mandi. Di sana muncullah niat untuk memutilasi mayat korban agar lebih mudah membawanya keluar, sekaligus menghilangkan jejak korban. Majelis berpendapat ada waktu jeda sekitar 10 menit untuk terdakwa mengurungkan niatnya. Namun, Fikri tetap membunuh korban, sehingga itu masuk unsur perbuatan berencana.

Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis dan meresahkan masyarakat. Hakim juga menilai terdakwa dalam keadaan sehat sehingga mampu menjawab semua pertanyaan majelis hakim dalam persidangan. Dalam persidangan itu, juga hadir adiknya dan Ilham, anak Fikri. Anak balita itu tampak santai sambil bermain tablet ketika menunggui ayahnya menjalani sidang.

Miftahul chusna/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)