Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yakni Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin.
Keduanya menjadi terdakwa aksi unjuk rasa penolakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta yang berakhir ricuh. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih Carvallo mendakwa keduanya dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 KUHP.
“Ya, ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” ujar Sugih. Menurutnya, apa yang didakwakan tersebut berdasarkan fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Ketua Majelis Hakim Iim Nurrohim mengungkapkan, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, berikutnya akan ada pemanggilan saksi yang memberatkan ataupun meringankan. Proses persidangan masih panjang sehingga apa yang disampaikan JPU merupakan hal wajar.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tuturnya. Dia meminta jaksa bisa menghadirkan para saksi di persidangan selanjutnya. Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Pusat, simpatisan massa FPI menghadiri ruang sidang. Sebelum mengikuti persidangan, setiap anggota FPI diperiksa oleh petugas keamanan setempat.
Sidang sendiri berjalan singkat sekitar 30 menit. Anggota FPI Muhammad Al Jihad Abdullah mengatakan, kedatangannya untuk mendukung kedua terdakwa. Dia berharap hukum ditegakkan seadil- adilnya sehingga Habib Shahabudin dan Habib Novel bisa terbebas dari pasal berlapis yang menjeratnya.
Dia juga membantah ada setting aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Gedung DPRD untuk menolak Ahok menjadi gubernur DKI. “Mungkin ada provokator dari pihak lain, jadi (kita) terpancing. Itu enggak mungkin terjadi kalau tidak ada (provokator),” ucapnya. Sekadar mengingatkan, aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI dan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir ricuh.
Dalam aksi tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Polisi kemudian menetapkan 20 anggota FPI sebagai tersangka, termasuk penanggung jawab aksi Habib Novel dan Habib Shahabudin.
Ridwansyah
Keduanya menjadi terdakwa aksi unjuk rasa penolakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta yang berakhir ricuh. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih Carvallo mendakwa keduanya dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 KUHP dan dakwaan sekunder Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas juncto Pasal 55 KUHP.
“Ya, ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” ujar Sugih. Menurutnya, apa yang didakwakan tersebut berdasarkan fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Ketua Majelis Hakim Iim Nurrohim mengungkapkan, setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, berikutnya akan ada pemanggilan saksi yang memberatkan ataupun meringankan. Proses persidangan masih panjang sehingga apa yang disampaikan JPU merupakan hal wajar.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tuturnya. Dia meminta jaksa bisa menghadirkan para saksi di persidangan selanjutnya. Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Pusat, simpatisan massa FPI menghadiri ruang sidang. Sebelum mengikuti persidangan, setiap anggota FPI diperiksa oleh petugas keamanan setempat.
Sidang sendiri berjalan singkat sekitar 30 menit. Anggota FPI Muhammad Al Jihad Abdullah mengatakan, kedatangannya untuk mendukung kedua terdakwa. Dia berharap hukum ditegakkan seadil- adilnya sehingga Habib Shahabudin dan Habib Novel bisa terbebas dari pasal berlapis yang menjeratnya.
Dia juga membantah ada setting aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Gedung DPRD untuk menolak Ahok menjadi gubernur DKI. “Mungkin ada provokator dari pihak lain, jadi (kita) terpancing. Itu enggak mungkin terjadi kalau tidak ada (provokator),” ucapnya. Sekadar mengingatkan, aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI dan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 berakhir ricuh.
Dalam aksi tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak. Polisi kemudian menetapkan 20 anggota FPI sebagai tersangka, termasuk penanggung jawab aksi Habib Novel dan Habib Shahabudin.
Ridwansyah
(bbg)