Machfud Suroso Manipulasi Dana Rp36 M
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso diketahui telah memanipulasi pengeluaran Rp36 miliar dari proyek pembangunan sarana-prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus ini dengan terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Dari fakta persidangan sebelumnya, PT DCL merupakan subkontraktor mekanikal elektrikal (ME) di bawah Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (KSO Adhi-Wika).
Ketua JPU Fitroh Rohcahyanto menanyakan sejumlah pengeluaran, neraca laba-rugi, dan peruntukan pajak. Dia menuturkan, dari total nilai kontrak seharusnya DCL mengalokasikan Rp104 miliar untuk pengerjaan ME. Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya pun membenarkan ada pengeluaran DCL kepada sebuah perusahaan, PT Indometal. “Ada Pak. Untuk Indometal sekitar Rp15 miliar,” ungkap Roni di depan majelis hakim kemarin.
Menurut Roni, uang Rp15 miliar itu adalah hasil selisih dari Rp104 miliar. Namun, menurut mantan pegawai keuangan dan administrasi PT DCL Budi Margono, pembayaran kepada PT Indometal tersebut tidak pernah terjadi. Roni dengan sengaja menggunakan perusahaan itu sebagai alasan untuk menghindari pajak yang terlalu besar yang seharusnya dibayar DCL ke negara.
Budi pun mengatakan saat pembayaran ingin dilakukan, Roni memang tidak ingin membayar pajaknya. Akibatnya, dalam pencatatan pembukuan dibuat seolah-olah ada pembelian sejumlah barang dari Indometal. Tujuannya agar jumlah pajak yang harus dibayar bisa dikurangi dari jumlah pengeluaran tersebut.
Menurut Budi, uang fiktif itu akhirnya tetap dimasukkan dalam rekening DCL. “Pak Roni yang bertanggung jawab. YangmenyuruhituPakRoniatau Pak Machfud,” paparnya. JPU menyebutkan ada juga pengeluaran Rp21 miliar. Budi Margono yang dikonfirmasi melanjutkan bahwa dirinya juga diperintahkan Roni Wijaya untuk mencari auditor agar bisa merekayasa pengeluaran PT DCL.
Sabir laluhu
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus ini dengan terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Dari fakta persidangan sebelumnya, PT DCL merupakan subkontraktor mekanikal elektrikal (ME) di bawah Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya (KSO Adhi-Wika).
Ketua JPU Fitroh Rohcahyanto menanyakan sejumlah pengeluaran, neraca laba-rugi, dan peruntukan pajak. Dia menuturkan, dari total nilai kontrak seharusnya DCL mengalokasikan Rp104 miliar untuk pengerjaan ME. Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya pun membenarkan ada pengeluaran DCL kepada sebuah perusahaan, PT Indometal. “Ada Pak. Untuk Indometal sekitar Rp15 miliar,” ungkap Roni di depan majelis hakim kemarin.
Menurut Roni, uang Rp15 miliar itu adalah hasil selisih dari Rp104 miliar. Namun, menurut mantan pegawai keuangan dan administrasi PT DCL Budi Margono, pembayaran kepada PT Indometal tersebut tidak pernah terjadi. Roni dengan sengaja menggunakan perusahaan itu sebagai alasan untuk menghindari pajak yang terlalu besar yang seharusnya dibayar DCL ke negara.
Budi pun mengatakan saat pembayaran ingin dilakukan, Roni memang tidak ingin membayar pajaknya. Akibatnya, dalam pencatatan pembukuan dibuat seolah-olah ada pembelian sejumlah barang dari Indometal. Tujuannya agar jumlah pajak yang harus dibayar bisa dikurangi dari jumlah pengeluaran tersebut.
Menurut Budi, uang fiktif itu akhirnya tetap dimasukkan dalam rekening DCL. “Pak Roni yang bertanggung jawab. YangmenyuruhituPakRoniatau Pak Machfud,” paparnya. JPU menyebutkan ada juga pengeluaran Rp21 miliar. Budi Margono yang dikonfirmasi melanjutkan bahwa dirinya juga diperintahkan Roni Wijaya untuk mencari auditor agar bisa merekayasa pengeluaran PT DCL.
Sabir laluhu
(bbg)