Pengadilan Segera Tunjuk Hakim Praperadilan Budi Gunawan

Kamis, 22 Januari 2015 - 06:45 WIB
Pengadilan Segera Tunjuk...
Pengadilan Segera Tunjuk Hakim Praperadilan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Dua permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Gunawan sudah di meja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya, Pak Ketua (Ketua PN Jakarta Selatan) akan memilih hakim yang tepat untuk menyidangkan perkara ini," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada Sindonews, Rabu 21 Januari 2015 malam.

Menurut dia, umumnya sidang perkara gugatan praperadilan ditangani oleh hakim tunggal.
"Setelah dipilih hakimnya siapa, perkara diserahkan ke hakim yang akan menangani perkara itu," ungkapnya.

Kemudian, kata dia, pengadilan menentukan waktu untuk menyidangkan perkara itu.
"Setelah itu, disidangkan, kalau sudah hadir pihak-pihaknya," imbuhnya.

Adapun gugatan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPI) dan Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)