Tutut Dinilai Langgar Kesucian Kontrak TPI
A
A
A
JAKARTA - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai sengketa kepemilikan sahamTelevisi Pendidikan Indonesia (TPI) bersifat final dan mengikat.
Pengamat hukum Perdata dari Universitas Nasional (Unas) Zainal Arifin Hoesein menilai dalam perkara itu pihak berperkara yakni PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah terikat dalam perjajian investment agreement dan supplement agreement.
Oleh karena itu, kata dia, kedua belah pihak harus menaati putusan tersebut. Zainal menilai langkah pihak Tutut yang mengambil jalur di luar mekanisme BANI dianggap sebagai sikap ketidakpatuhan dan cenderung melanggar kesepakatan.
"Tindakan ini jelas melanggar kesucian kontrak sebagaimana tertuang dalam pasal 13 (ayat 2), pasal 13.3 dan pasal 13.4 investment agreement," ujar Zainal dalam Seminar bertajuk Eksaminasi Putusan Mahkamah Agung tentang Kasus TPI di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2015.
Zainal mengatakan, dalam perjanjian (investment agreement) disebutkan, kewajiban PT Berkah Karya Bersama terhadap Tutut sebesar USD 55.000.000, dengan jaminan ditambah bunga-bunga maka PT Berkah akan mendapatkan saham senilai 75%. Kewajiban itu pun telah diselesaikan PT Berkah.
Menurut dia, jika disimpulkan dalam perjanjian yang diputuskan BANI, PT Berkah menguasai saham mayoritas. Sementara pihak Tutut hanya kebagian 25% saham.
"Selebihnya merupakan kewajiban pemegang saham lama atau terdahulu dari PT CPTI dengan jaminan berupa aset-aset di beberapa perusahaan dan juga saham PT CTPI," tuturnya.
Setelah diteliti dan menjadi modal eksaminasi putusan, Zainal menyebutkan ternyata masalah tersebut berkaitan dengan penyelesaian hutang-hutang terkait dengan penyelesaian hutang PUDG (penyelesaian utang debitur group) kepada BPPN; penyelesaian hutang PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham) Bank Yama kepada BPPN; penyelesaian pajak; pemasukan alat dan program; dan penyelesaian hutang convertible bond.
Dalam penyelesaian-penyelesaian itu PT Berkah Karya Bersama dianggap telah melakukan kewajiban-kewajiban yang sudah disepakati dengan pihak Tutut berupa menggelontorkan dana sebesar USD5.000.000.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, pihak Tutut membawa sengketa itu ke Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, dalam hal ini peradilan umum untuk ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara.
"Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan yang secara jelas dan tegas sebagai pihak yang akan menyelesaikan sengketanya di BANI," tandasnya.
Pada Jumat 12 Desember 2014 lalu, BANI akhirnya menyelesaikan sengketa perdata kepemilikan saham Cipta TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutu Soeharto.
Dalam putusannya, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar hutang sebesar Rp510 miliar, serta uang biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.
PT Berkah telah mengajukan gugatan berupa permintaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengamat hukum Perdata dari Universitas Nasional (Unas) Zainal Arifin Hoesein menilai dalam perkara itu pihak berperkara yakni PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah terikat dalam perjajian investment agreement dan supplement agreement.
Oleh karena itu, kata dia, kedua belah pihak harus menaati putusan tersebut. Zainal menilai langkah pihak Tutut yang mengambil jalur di luar mekanisme BANI dianggap sebagai sikap ketidakpatuhan dan cenderung melanggar kesepakatan.
"Tindakan ini jelas melanggar kesucian kontrak sebagaimana tertuang dalam pasal 13 (ayat 2), pasal 13.3 dan pasal 13.4 investment agreement," ujar Zainal dalam Seminar bertajuk Eksaminasi Putusan Mahkamah Agung tentang Kasus TPI di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2015.
Zainal mengatakan, dalam perjanjian (investment agreement) disebutkan, kewajiban PT Berkah Karya Bersama terhadap Tutut sebesar USD 55.000.000, dengan jaminan ditambah bunga-bunga maka PT Berkah akan mendapatkan saham senilai 75%. Kewajiban itu pun telah diselesaikan PT Berkah.
Menurut dia, jika disimpulkan dalam perjanjian yang diputuskan BANI, PT Berkah menguasai saham mayoritas. Sementara pihak Tutut hanya kebagian 25% saham.
"Selebihnya merupakan kewajiban pemegang saham lama atau terdahulu dari PT CPTI dengan jaminan berupa aset-aset di beberapa perusahaan dan juga saham PT CTPI," tuturnya.
Setelah diteliti dan menjadi modal eksaminasi putusan, Zainal menyebutkan ternyata masalah tersebut berkaitan dengan penyelesaian hutang-hutang terkait dengan penyelesaian hutang PUDG (penyelesaian utang debitur group) kepada BPPN; penyelesaian hutang PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham) Bank Yama kepada BPPN; penyelesaian pajak; pemasukan alat dan program; dan penyelesaian hutang convertible bond.
Dalam penyelesaian-penyelesaian itu PT Berkah Karya Bersama dianggap telah melakukan kewajiban-kewajiban yang sudah disepakati dengan pihak Tutut berupa menggelontorkan dana sebesar USD5.000.000.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, pihak Tutut membawa sengketa itu ke Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, dalam hal ini peradilan umum untuk ikut memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara.
"Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan yang secara jelas dan tegas sebagai pihak yang akan menyelesaikan sengketanya di BANI," tandasnya.
Pada Jumat 12 Desember 2014 lalu, BANI akhirnya menyelesaikan sengketa perdata kepemilikan saham Cipta TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutu Soeharto.
Dalam putusannya, BANI mewajibkan pihak Tutut membayar hutang sebesar Rp510 miliar, serta uang biaya perkara (pengganti) sebesar Rp2,3 miliar kepada PT Berkah.
PT Berkah telah mengajukan gugatan berupa permintaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(dam)