KPK Sita Rumah Fuad Amin di Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Ketua DPR Bangkalan, Fuad Amin Imron di Kompleks Kertajaya Indah, Blok G110-111 di Surabaya, Jawa Timur.
KPK telah menyegel rumah seluas 5.000 meter persegi dan terdiri atas tiga lantai itu dengan tanda sita.
Penyitaan itu didasarkan atas Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.sita - 75/01/12/2014 tertanggal 22 Desember 2014.
Fuad Amin adalah tersangka kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur. Sebelum menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad adalah Bupati Bangkalan.
"Ada sekira 15 orang yang melakukan penyitaan. Mereka tidak masuk karena rumah memang kosong dan belum selesai dibangun," kata Imam, Rabu (21/1/2015).
Petugas keamanan kompeks perumahan tersebut, Imam mengmatakan, penyitaan dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
KPK telah menyegel rumah seluas 5.000 meter persegi dan terdiri atas tiga lantai itu dengan tanda sita.
Penyitaan itu didasarkan atas Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.sita - 75/01/12/2014 tertanggal 22 Desember 2014.
Fuad Amin adalah tersangka kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur. Sebelum menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad adalah Bupati Bangkalan.
"Ada sekira 15 orang yang melakukan penyitaan. Mereka tidak masuk karena rumah memang kosong dan belum selesai dibangun," kata Imam, Rabu (21/1/2015).
Petugas keamanan kompeks perumahan tersebut, Imam mengmatakan, penyitaan dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
(dam)