Pakar Hukum Sebut Hak BG Praperadilankan KPK
A
A
A
JAKARTA - Menurut Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, hak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mempraperadilankan KPK mengenai penetapannya sebagai tersangka.
"Itu kan hak semua orang mengajukan praperadilan, termasuk hak Pak Budi Gunawan," ujar Romli kepada Sindonews saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).
Karena kata dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), jika ada perwira aktif yang diduga tersangkut masalah pidana, Mabes Polri memiliki kewajiban memberi bantuan hukum.
Maka dari itu, dia berpendapat, upaya hukum praperadilan itu tak menjadi persoalan. "Menurut saya, ini upaya hukum yang memang ada di aturan, tak ada masalah," ungkapnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) yang berkantor di Surakarta melayangkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain itu, Mabes Polri melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) juga melayangkan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Paperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel.
"Itu kan hak semua orang mengajukan praperadilan, termasuk hak Pak Budi Gunawan," ujar Romli kepada Sindonews saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).
Karena kata dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), jika ada perwira aktif yang diduga tersangkut masalah pidana, Mabes Polri memiliki kewajiban memberi bantuan hukum.
Maka dari itu, dia berpendapat, upaya hukum praperadilan itu tak menjadi persoalan. "Menurut saya, ini upaya hukum yang memang ada di aturan, tak ada masalah," ungkapnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) yang berkantor di Surakarta melayangkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain itu, Mabes Polri melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) juga melayangkan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Paperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel.
(hyk)