Berkas Kasus Saint Monica Sudah Lengkap
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu murid Saint Monica memasuki babakbaru. Berkas kasus tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Kasus ini mencuat setelah orang tua menerima pengaduan dari anaknyaberinisialLBS, yang diduga dilecehkan oleh salah seorang gurunya pada April 2014. Berdasarkan pengakuan kepada orang tuanya, LBS menerima perlakuan tidak senonoh dari Miss H. Status tersangka ditetapkan Polres Jakarta Utara terhadap Miss H sejak Agustus 2014. Saat ini tersangka tidak ditahan, tetapi masih dikenakan wajib lapor.
“Untuk berkas kasus itu sudah P-21 atau lengkap. Sekarang tinggal pelimpahan tahap kedua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kemarin. Didit Wijayanto Wijaya, kuasa hukum korban, menyambut baik selesainya penyelidikan kasus yang menimpa kliennya. Namun, dia menyayangkan tersangka belum ditahan kepolisian.
“Seharusnya saat Miss H ditetapkan tersangka, dia sudah harus ditahan. Kasus JIS juga ditahan, intinya jangan sampai ada disparitas perlakuan,” katanya. Menurut dia, lamanya proses penyidikan terhadap tersangka disebabkan ada proses pemeriksaan dan visum terhadap Miss H. “Memang hasilnya menunjukkan dia sehat, walaupun sebenarnya pemeriksaan ini tidak begitu perlu,” ucapnya.
Menjelang persidangan, Didit berencana mengajukan penambahan pasal untuk hukuman bagi tersangka. Pihaknya mengajukan tambahan pasal dengan juncto Pasal 65 KUHP terkait perbuatan berulang untuk ditambahkan sepertiga ancaman dari ancaman pokok. Saat ini Miss H dijerat atas Pasal 80 dan atau Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Helmi syarif
Kasus ini mencuat setelah orang tua menerima pengaduan dari anaknyaberinisialLBS, yang diduga dilecehkan oleh salah seorang gurunya pada April 2014. Berdasarkan pengakuan kepada orang tuanya, LBS menerima perlakuan tidak senonoh dari Miss H. Status tersangka ditetapkan Polres Jakarta Utara terhadap Miss H sejak Agustus 2014. Saat ini tersangka tidak ditahan, tetapi masih dikenakan wajib lapor.
“Untuk berkas kasus itu sudah P-21 atau lengkap. Sekarang tinggal pelimpahan tahap kedua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kemarin. Didit Wijayanto Wijaya, kuasa hukum korban, menyambut baik selesainya penyelidikan kasus yang menimpa kliennya. Namun, dia menyayangkan tersangka belum ditahan kepolisian.
“Seharusnya saat Miss H ditetapkan tersangka, dia sudah harus ditahan. Kasus JIS juga ditahan, intinya jangan sampai ada disparitas perlakuan,” katanya. Menurut dia, lamanya proses penyidikan terhadap tersangka disebabkan ada proses pemeriksaan dan visum terhadap Miss H. “Memang hasilnya menunjukkan dia sehat, walaupun sebenarnya pemeriksaan ini tidak begitu perlu,” ucapnya.
Menjelang persidangan, Didit berencana mengajukan penambahan pasal untuk hukuman bagi tersangka. Pihaknya mengajukan tambahan pasal dengan juncto Pasal 65 KUHP terkait perbuatan berulang untuk ditambahkan sepertiga ancaman dari ancaman pokok. Saat ini Miss H dijerat atas Pasal 80 dan atau Pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Helmi syarif
(bbg)