Sepeda Motor Digugat ke MA

Rabu, 21 Januari 2015 - 12:12 WIB
Sepeda Motor Digugat ke MA
Sepeda Motor Digugat ke MA
A A A
JAKARTA - Pelarangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Medan Merdeka Barat yang saat ini tahap penindakan, digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah warga mendesak pembatalan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor. Keempat warga itu yakni Wahyudin, Naek Efendi, Bona Ricki Jeferson Siahaan, dan Untung. Mereka menilai pelarangan sepeda motor bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2c UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 133 ayat 2 huruf C disebutkan manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan cara pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu saat waktu dan jalan tertentu. Tidak hanya itu, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga berseberangan dengan Pasal 60 ayat 2hurufcPeraturanPemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Dari dua peraturan tersebut tidak pernah mengamanatkan pelarangan, namun hanya menekankan pembatasan sepeda motor pada kawasan dan jalan tertentu sehingga pembatasan motor dapat dilakukan dengan menetapkan waktu tertentu bukan 24 jam. “UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 133 ayat 2c hanya dapat dilakukan pembatasan koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu, tidak 24 jam.

Sangat diskriminatif dan cenderung arogan dalam UU Lalu Lintas tidak ada kata melarang,” ujar kuasa hukum penggugat, Ronny Talapessy, di Gedung MA Jakarta kemarin. Dia menilai pergub tersebut semakin menunjukkan pertarungan kelas bawah dan menengah ke atas. Baginya, ini diskriminasi sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah. Karena itu, PergubNo 195Tahun2014harus dibatalkan.

“Kita sangat mencium di belakang ini sarat aroma bisnis, yakni rencana penerapan electronic road pricing (ERP). Untuk memberlakukan ERP memang tidak boleh ada sepeda motor. Kita tahu pemenang tender ERP-nya,” kata Ronny. Menanggapi gugatan ke MA, Ahok mengaku sudah terbiasa mendapatkan gugatan. Menurutnya, hal itu tidak akan memengaruhi kebijakan larangan roda dua.

“Tunggu saja hasilnya,” ucapnya. Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit. Pihaknya tetap menetapkan Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sebagai kawasan larangan roda dua melintas. Larangan tersebut merupakan bagian dari penataan pelayanan transportasi, sekaligus mengurai kemacetan diIbu Kota. “Kebijakan ini tetap harus dilakukan. Masalah gugatan itu biro hukum yang melayani,” katanya.

Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solefide Sihite mengatakan siap melayani uji materi yang dilayangkan beberapa warga ke MA. Hal itu tidak menjadi masalah lantaran memiliki landasan hukum yang kuat. “Larangan itu mengacu ke UU Lalu Lintas lalu diturunkan dalam Perda Transportasi No 5 Tahun 2014 dan Pergub Larangan Motor dari MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Kami sifatnya hanya memberi tanggapan atas materi gugatan mereka,” terangnya. Sementara itu, Polda Metro Jaya menindak pengendara yang melanggar marka jalan. Dari hasil operasi yang dilakukan kemarin, polisi menindak 616 pelanggaran, di mana 378 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan, operasi ini merupakan hasil penilangan tematik dengan jenis pelanggaran melanggar stop line. Penertiban tematik berupa marka jalan ini akan terus dilakukan hingga Februari 2015. “Selain stop line , pelanggar marka bahu jalan dan yellow box junction juga akan ditindak,” ujarnya.

Nurul adriyana/Bima setiyadi/Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4009 seconds (0.1#10.140)