DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan

Rabu, 21 Januari 2015 - 12:01 WIB
DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan
DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi roda empat. Pembatasan tersebut dinilai belum memiliki acuan. Biro Hukum DKI Jakarta bakal melakukan kajian mendalam, sebab jika tidak ada kajian hukum maka kebijakan tersebut tidak akan jalan.

“Nanti akan dikaji bersama kami. Jangan sampai nanti pembatasan kendaraan pribadi seolaholah ada indikasi kami bekerja sama dengan pabrik automotif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit di Balai Kota kemarin. Mengenai waktu pengkajian batasusia kendaraanpribadiroda empat, dia belum tahu sampai berapa lama. Dalam waktu dekat ini, pembatasan usia kendaraan pribadi roda empat belum bisa dilakukan.

“Yang akan kami lakukan dalam waktu dekat ini menerapkan pembatasan kendaraan di jalan protokol melalui electronic road pricing (ERP), bukan batas usia,” katanya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2004 tentang Transportasi, pihaknya saat ini hanya memberlakukan pembatasan usia angkutan umum. Namun, aturan tersebut tidak disetujui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Gubernur meminta pembatasan usia angkutan umum lebih dari 10 tahun dan diperketat dengan pengujian kendaraan bermotor atau kerap disebut kir. Ahok menuturkan, pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta untuk mengatasi kemacetan. Hanya, pembatasan usia tersebut bukanlah hal mudah dan perlu diteliti. Terlebih kondisi ekonomi di Indonesia belum seperti negara luar.

Untuk itu, pembatasan roda empat dilakukan dengan ERP, tempat parkir elektronik (TPE), dan pajak progresif. Terpenting semua kebijakan tersebut harus dibarengi penyediaan transportasi massal. “Di Singapura pembatasan usia lima tahun, setelah itu dihancurin. Sekarang kami batasi pakai ERP, parkir kami setel per zonasi semakin ke tengah makin mahal. Miliki kendaraan banyak kena pajak progresif. Model itu yang kami lakukan sambil meneliti batasan usia kendaraan roda empat,” ujar mantan bupati Belitung Timur itu.

Pembatasan usia kendaraan pribadi roda empat di Jakarta memang belum pantas diberlakukan, mengingat Jakarta merupakan kota yang terbuka bagi kota-kota penyangga di sekitarnya. “Artinya bila hanya pelat B yang dibatasi, pelat F (Bogor) dan D (Bandung) masih bisa masuk. Apalagi, kemacetan di Jakarta bukan hanya dipenuhi kendaraan pribadi berpelat B,” kata pengamat transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung.

Maka itu, sebaiknya Pemprov DKI menjalankan perda pembatasan angkutan umum terlebih dahulu. Bila diperbolehkan lebih dari 10 tahun, perda tersebut harus diubah dan tempat pengujian kir harus dibenahi. “Masih banyak permainan di tempat uji kir,” ucapnya. Masih soal pembatasan usia kendaraan pribadi roda empat. Polda Metro Jaya mencatat 1.762.051 mobil yang berusia di atas 10 tahun masih beredar di Ibu Kota.

Sementara jumlah kendaraan roda empat yang ada saat inimencapai3.266.009unit. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, jumlah tersebut yang terdaftar didata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. “Jumlahnya cukup signifikan untuk kendaraan roda empat. Kalau usia sepeda motor di bawah 10 tahun ada 6.046.128 unit,” ujarnya.

Seandainya ada pembatasan maka sekitar 30% kendaraantidakbisamasukjalan protokol di Ibu Kota. Menurut dia, perbandingan pertumbuhan jalan yang ada saat ini sudah tidak seimbang. Dengan jumlah perjalanan ratarata masyarakat DKI Jakarta mencapai 22 juta per harinya, maka dengan panjang jaringan jalan di DKI Jakarta hanya 7.650 kilometer persegi tidak lagi dibilang layak.

“Pertumbuhan kendaraan itu per hari rata-rata untuk roda empat mencapai 1.000 unit dan sepeda motor bisa 3.000-4.000 unit dengan pertumbuhan jalan 0,01% per tahun, maka jalan yang ada sudah tidak lagi menampung,” terangnya. Karena itu, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta memang perlu kebijakan yang cukup ekstrem dan tidak populer.

“Tapi kalau kami ini hanya eksekutor, semua kebijakan ada di tangan Pemprov DKI,” kata mantan kabid humas Polda Jawa Barat itu. Dalam catatannya, selama ini tren kepemilikan mobil bertambah tiap tahunnya. Bahkan diprediksi pertumbuhan kendaraan yang ada di Jakarta mencapai 12-13% per tahunnya.

Bima setiyadi/Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3299 seconds (0.1#10.140)