KPK Kaji Kasus Baru Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengkaji penerapan kasus baru terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Sutan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatan- kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sutan diperiksa untuk tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Bambang mengaku belum menerima informasi pemeriksaan terhadap Sutan.
“Mudahmudahan nanti ada proses dan progress untuk disampaikan perkembangannya,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Dewan Etik Indonesia Corruption Wacth (ICW) itu melanjutkan, Sutan juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 Kementerian ESDM.
Khusus untuk kasus Sutan, menurut Bambang, KPK sejak 2014 sudah menyampaikan bahwa kasusnya sebenarnya menjadi salah satu kasus yang prosesnya disegerakan untuk diselesaikan pada caturwulan pertama 2015. “Dari hasil diskusi dengan penyidik, masih diperlukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka atas sprindik pertama sebelum diputuskan akan ditingkatkan ke tingkat lebih tinggi (kasus baru),” ungkapnya.
Sutan Bhatoegana kemarin tiba di kompleks KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Sutan tidak mau berkomentar apa pun. Menurut dia, pemeriksaannya sebagai saksi Waryono adalah pemeriksaan biasa saja. “Saya no comment ,” tandas Sutan. Tujuh jam berselang atau pukul 17.05 WIB, Sutan muncul di ruang steril.
Dia masih menolak menjawab pertanyaan wartawan. Disinggung soal kasus baru yang bakal disangkakan termasuk TPPU, Sutan masih tutup mulut. Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan, untuk penyidikan kasus Sutan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 Kementerian ESDM sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah 80-90%.
Namun penyidik yang menangani kasus Sutan sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah kasus dengan surat penyidikan (sprindik) awal harus diselesaikan dulu dan dipisahkan berkas dakwaan/penuntutannya atau disatukan. Sebab pengembangan kasus Sutan dengan sprindik baru akan segera diputus secepatnya.
Namun Bambang belum mau mengungkap kasus baru Sutan itu berkaitan dengan penerimaan lain atau penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Satu dua minggu ini akan diputuskan. (Termasuk) apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya (baru) akan dimasukkan bersama dalam satu berkas dakwaan,” ujarnya.
Sabir laluhu
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Sutan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatan- kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sutan diperiksa untuk tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Bambang mengaku belum menerima informasi pemeriksaan terhadap Sutan.
“Mudahmudahan nanti ada proses dan progress untuk disampaikan perkembangannya,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Dewan Etik Indonesia Corruption Wacth (ICW) itu melanjutkan, Sutan juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 Kementerian ESDM.
Khusus untuk kasus Sutan, menurut Bambang, KPK sejak 2014 sudah menyampaikan bahwa kasusnya sebenarnya menjadi salah satu kasus yang prosesnya disegerakan untuk diselesaikan pada caturwulan pertama 2015. “Dari hasil diskusi dengan penyidik, masih diperlukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka atas sprindik pertama sebelum diputuskan akan ditingkatkan ke tingkat lebih tinggi (kasus baru),” ungkapnya.
Sutan Bhatoegana kemarin tiba di kompleks KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Sutan tidak mau berkomentar apa pun. Menurut dia, pemeriksaannya sebagai saksi Waryono adalah pemeriksaan biasa saja. “Saya no comment ,” tandas Sutan. Tujuh jam berselang atau pukul 17.05 WIB, Sutan muncul di ruang steril.
Dia masih menolak menjawab pertanyaan wartawan. Disinggung soal kasus baru yang bakal disangkakan termasuk TPPU, Sutan masih tutup mulut. Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan, untuk penyidikan kasus Sutan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 Kementerian ESDM sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah 80-90%.
Namun penyidik yang menangani kasus Sutan sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah kasus dengan surat penyidikan (sprindik) awal harus diselesaikan dulu dan dipisahkan berkas dakwaan/penuntutannya atau disatukan. Sebab pengembangan kasus Sutan dengan sprindik baru akan segera diputus secepatnya.
Namun Bambang belum mau mengungkap kasus baru Sutan itu berkaitan dengan penerimaan lain atau penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Satu dua minggu ini akan diputuskan. (Termasuk) apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya (baru) akan dimasukkan bersama dalam satu berkas dakwaan,” ujarnya.
Sabir laluhu
(bbg)