KPK Kaji Kasus Baru Sutan Bhatoegana

Rabu, 21 Januari 2015 - 11:39 WIB
KPK Kaji Kasus Baru...
KPK Kaji Kasus Baru Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengkaji penerapan kasus baru terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Sutan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatan- kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sutan diperiksa untuk tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Bambang mengaku belum menerima informasi pemeriksaan terhadap Sutan.

“Mudahmudahan nanti ada proses dan progress untuk disampaikan perkembangannya,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam. Dewan Etik Indonesia Corruption Wacth (ICW) itu melanjutkan, Sutan juga merupakan tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 Kementerian ESDM.

Khusus untuk kasus Sutan, menurut Bambang, KPK sejak 2014 sudah menyampaikan bahwa kasusnya sebenarnya menjadi salah satu kasus yang prosesnya disegerakan untuk diselesaikan pada caturwulan pertama 2015. “Dari hasil diskusi dengan penyidik, masih diperlukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka atas sprindik pertama sebelum diputuskan akan ditingkatkan ke tingkat lebih tinggi (kasus baru),” ungkapnya.

Sutan Bhatoegana kemarin tiba di kompleks KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Sutan tidak mau berkomentar apa pun. Menurut dia, pemeriksaannya sebagai saksi Waryono adalah pemeriksaan biasa saja. “Saya no comment ,” tandas Sutan. Tujuh jam berselang atau pukul 17.05 WIB, Sutan muncul di ruang steril.

Dia masih menolak menjawab pertanyaan wartawan. Disinggung soal kasus baru yang bakal disangkakan termasuk TPPU, Sutan masih tutup mulut. Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan, untuk penyidikan kasus Sutan terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN-P 2013 Kementerian ESDM sudah hampir rampung. Pemeriksaan saksi-saksi sudah 80-90%.

Namun penyidik yang menangani kasus Sutan sedang berkonsultasi dengan penuntut umum apakah kasus dengan surat penyidikan (sprindik) awal harus diselesaikan dulu dan dipisahkan berkas dakwaan/penuntutannya atau disatukan. Sebab pengembangan kasus Sutan dengan sprindik baru akan segera diputus secepatnya.

Namun Bambang belum mau mengungkap kasus baru Sutan itu berkaitan dengan penerimaan lain atau penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Satu dua minggu ini akan diputuskan. (Termasuk) apakah didahulukan kasus awal atau kasusnya (baru) akan dimasukkan bersama dalam satu berkas dakwaan,” ujarnya.

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved