Polri Praperadilankan KPK

Rabu, 21 Januari 2015 - 11:30 WIB
Polri Praperadilankan...
Polri Praperadilankan KPK
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mulai melakukan ”perlawanan”. Korps Bhayangkara itu mengambil langkah hukum atas penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan pengajuan praperadilan sudah dilayangkan ke PN Jakarta Selatan Senin lalu (19/1). ”Kami sudah layangkan kemarin dan nanti PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa,” katanya di Jakarta kemarin.

Langkah praperadilan tersebut nantinya akan menguji keabsahan sebuah perkara, yakni soal penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie.”Ini(gugatan) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum,” kata Ronny.

Wakapolri yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengharapkan anggota Polri mengikuti proses hukum sedang berjalan. ”Tentu kami juga sudah siapkan bantuan hukum. Kadiv Bikum sudah lakukan itu. Silakan dibela semaksimal mungkin di dalam koridor hukum tentunya,” ujar dia. Soal praperadilan Polri terhadap KPK tersebut, diakui Badrodin, sudah dibahas dan dikaji oleh tim hukum.

Undang Mantan Kapolri

Dalam kaitan kasus yang menimpa Budi Gunawan, Mabes Polri kemarin juga mengundang para mantan kapolri. Delapan mantan kapolri hadir di Mabes Polri kemarin. Mereka adalah Jenderal (Purn) Timur Pradopo, Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (Purn) Sutanto, dan Jenderal (Purn) Da’i Bahtiar.

Hadir juga Jenderal (Purn) Rusdiharjo, Jenderal (Purn) Roesmanhadi, Jenderal (Purn) Awaloedin Djamin, serta Jenderal (Purn) Widodo Budidarmo. Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan para mantan kapolri dengan Plt Kapolri Badrodin Haiti tersebut berlangsung tertutup mulai pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri.

Badrodin menjelaskan pertemuan itu membahas hal-hal yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini di lingkungan Polri, yaitu penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dan pencopotan Komjen Suhardi Alius dari jabatan kabareskrim. ”Siang ini kita diberi nasihat oleh para sesepuh Polri, bagaimana kami bersikap, menghadapi permasalahan semacam ini. Itu intinya dari pertemuan siang (kemarin) ini,” paparnya seusai pertemuan.

Badrodin menjelaskan para sesepuh Polri memberikan pandangan- pandangan mereka dengan berbagai arahan yang terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Budi Gunawan. Intinya, masalah tersebut jangan sampai membentuk citra buruk di tubuh Polri. ”Karena ada pejabat Polri yang menghadapi proses hukum, opini yang terbentuk di masyarakat bisa memengaruhi kinerja Polri. Diingatkan (pula) tugas pokok (Polri) harus terus berjalan. Proses hukum dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Para mantan kapolri tersebut juga mengharapkan anggota Polri tetap menjaga solidaritas serta kekompakan satu sama lain. ”Intinya hampir sama, yang jelas masingmasing pejabat di Polri harus kompak dan solid,” tegasnya. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyambut baik langkah Mabes Polri yang melakukan praperadilan kepada KPK atas penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Menurut Nasir, langkah Mabes Polri itu untuk menemukan kepastian hukum. Karena Polri merasa penetapan Budi sebagai tersangka tidak melalui proses dan asas hukum yang sebagaimana mestinya. Pengajuan praperadilan oleh Polri karena mereka merasa ada ketidakadilan yang dilakukan KPK terhadap anggotanya. ”Sepertinya tidak ada supervisi dan koordinasi dan KPK abaikan dan ini mungkin Polri merasa diperlakukan tidak adil dan menyebabkan Polri gelisah dan terguncang,” tambah Nasir Djamil.

Rekening Budi Diblokir

Bagaimana tanggapan KPK? Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menghargai langkah praperadilan yang dilakukan Mabes Polri atau pihak Komjen Pol Budi Gunawan. Menurutnya proses penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi Budi Gunawan tidak akan terganggu oleh praperadilan tersebut. KPK tentu akan mempersiapkan diri untuk menghadapinya.

Dia menuturkan, sejak awal KPK sudah mempersilakan pihak-pihak yang merasa ada hal yang salah atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka untuk melakukan langkah hukum. ”Bila pada saatnya disampaikan ke KPK, maka itu akan dipelajari sungguh-sungguh dan menjalani praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, penetapan tersangka Budi Gunawan yang tanpa didahului permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan bagi KPK bukan hal yang urgen . Poin utama yang ditegaskan Bambang adalah mengenai dua alat bukti yang cukup yang sudah ditemukan untuk penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Begitu pula proses telaah oleh KPK, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan, dan penyidikan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan baik KUHAP maupun UU KPK serta SOP KPK. ”Jadi secara common sense pengumpulan alat-alat bukti menurut KUHAP yang menjadi keterangan, bukan keterangan tersangka. Jangan lupa (penerimaan) BG (Budi Gunawan) bukan hanya 2003- 2006,” ujar Bambang.

Pada saat praperadilan nanti, KPK akan menjelaskan bagaimana seluruh proses kasus Budi Gunawan sudah dilakukan dengan baik dan benar. ”Sekali lagi bila ada keberatan-keberatan, maka dipersilakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan memberitahukan sesuai dengan prosedur,” tuturnya. Bambang menambahkan, kemarin penyidik menjadwalkan tiga saksi untuk tersangka Budi Gunawan.

Ketiganya adalah mantan Karorenmin Itwasum Polri Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto, Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Andayono, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Ketiganya tidak datang. Hanya Andoyono yang memberikan penjelasan, yang lainnya tidak memberikan keterangan.

”Irjen Andayono, beliau memberitahukan tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam. Hari ini penyidik sudah mempersiapkan surat panggilan kembali,” tuturnya. Dia mengungkapkan, Senin (19/1) penyidik juga menjadwalkan tiga saksi, yakni pengajar Sekolah Pimpinan Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirpidum Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, dan dosen utama STIK Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha.

Syahtria hadir, sementara Herry dan Ibnu mangkir tanpa keterangan. Surat panggilan kedua untuk dua orang itu segera disampaikan. Menurut Bambang, mengenai saksi-saksi yang tidak hadir terutama jenderal polisi itu bukan berarti sebagai perlawanan balik dari Polri.

”Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya, mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah penegak hukum,” jelasnya. KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto untuk mengantisipasi segala kemungkinan berkaitan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kepolisian. KPK sudah memblokir rekening Budi Gunawan di beberapa bank.

KPK menduga Budi Gunawan menerima sejumlah transaksi yang mencurigakan saat masih menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. ”Penyidik pasti tahu di mana banknya dan jumlahnya termasuk transaksi RTGS (real time gross settlement ), tapi saya belum dapat informasi lengkapnya,” ungkap Bambang.

Adapun mengenai rekening anak Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama, Bambang mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Bambang juga tidak menjelaskan berapa nilai nominal yang diblokir dalam rekening Budi tersebut. Dia juga belum menyimpulkan apakah kasus Budi Gunawan akan menyasar ke perwira tinggi (pati) Polri lain atau tidak. ”Kita masih fokus dengan kasus BG,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan praperadilan bukan untuk memutus sah atau tidaknya penetapan seorang tersangka. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. ”Praperadilan ini misalnya salah tangkap atau salah menahan. Soal tersangka tidak mungkin diselesaikan di praperadilan,” katanya. Apalagi menurut Asep dalam UU KPK tidak dikenal SP3, tentu sulit untuk dipraperadilankan.

”KPK tentunya sudah memiliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Apalagi sudah cukup dua alat bukti. Apa yang diuji praperadilan,” katanya. Dia memprediksi, praperadilan yang dilakukan Polri terhadap KPK tidak akan diterima. Kecuali jika ada terobosan hukum yang dibuat hakim praperadilan.

Alfian faisal/Sabir laluhu/Dita angga/Sindonews/Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8846 seconds (0.1#10.140)