Pembelahan Mitra Kerja Komisi DPR Timbulkan Tumpang Tindih

Selasa, 20 Januari 2015 - 23:58 WIB
Pembelahan Mitra Kerja...
Pembelahan Mitra Kerja Komisi DPR Timbulkan Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan penetapan mitra kerja Komisi DPR tehadap sejumlah kementerian baru dalam Kabinet Jokowi dimana, satu kementerian bermitra dengan dua komisi sekaligus. Pembelahan mitra kerja ke dalam dua Komisi DPR berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam komisi-komisi di DPR.

“Saya kira pembagian mitra kerja satu kementerian dalam dua Komisi DPR itu akan menimbulkan tumpang tindih di DPR nantinya,” kata Research Manager dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ketika dihubungi KORAN SINDO, Selasa (20/1/2015).

Lucius menilai, pembagian mitra kerja seperti itu justru menjadi aneh. Karena, tidak seharusnya satu kementerian dibagi ke dalam dua komisi sekaligus. Karena, tiap-tiap komisi memiliki dapur masing-masing dan bidangnya pun berbeda.

“Kok aneh ya? Saya kira DPR yang mesti menyesuaikan diri dengan kementerian yang ada,” jelas Lucius.

Menurut Lucius, DPR akan menghadapi kesulitan dalam proses sidang nantinya. Bagaimana membahas anggaran yang waktunya hampir bersamaan dan menteri harus terlibat. Hal seperti itu yang semestinya dipertimbangkan oleh DPR.

Dia berpendapat, pertimbangan penentuan kementerian didasarkan pada keterkaitan bidang-bidang di kementerian dengan komisi, sehingga memudahkan sinkronisasi kebijakan. Kalau dipecahkan ke dalam dua komisi, malah akan mengganggu misi yang diemban kementerian.

“Saya kira sih tetap seperti sebelumnya. Satu kementerian berhubungan dengan satu komisi. Ini untuk efektifitas pengawasan serta koordinasi,” tandasnya.

Pada hari Selasa (20/1/2015) DPR telah mengesahkan penetapan kembali mitra kerja Komisi-Komisi DPR pada Rapat Paripurna. DPR memutuskan, untuk kementerian baru dalam Kabinet Jokowi akan bermitra dengan dua Komisi sekaligus.

Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingga dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan bermitra dengan Komisi II dan Komisi V dimana, bagian desa dengan Komisi II dan PDTT dengan Komisi V. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH) akan bermitra dengan Komisi IV dan Komisi VII dimana, persoalan kehutanan akan masuk ke Komisi IV, dan LH akan masuk ke Komisi VII. Dan terakhir, Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek, dan Dikti) akan bermitra dengan Komisi VII dan Komisi X dimana, persoalan ristek akan masuk ke Komisi VII, dan dikti masuk ke Komisi X.

Hal ini diprotes oleh Anggota Fraksi partai NasDem, Akbar. Dia berpendapat, kalau tugas dan fungsi pemerintah dalam satu unit dipecah-pecah maka akan memperbesar ego sektoral di kementerial itu sendiri. Dengan memecah mitra kerja kementerian di DPR akan memperlebar egos sektoral itu.

“Jadi dipertimbangkan lagi agar tidak terpecah-pecah tugas pokok suatu kementerian,” ujarnya dalam paripurna.

Kemudian, menurut Agus, hal ini sudah dibahas oleh pimpinan DPR bersama dengan pimpinan fraksi dalam rapat konsultasi selama berkali-kali dan telah disepakati demikian. Adapun amsukan lainnya pimpinan akan emanmpung dan dia mempersilakan anggota untuk emnggunakan mekanisme sebagaimana mestinya.

“Masukan kita tampung, kalau ada persoalan berikutnya akan kita bahas kembali. Dapat disetuji untuk ditetapkan?” tanya Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)