21 Pimpinan AKD dari KIH Langsung Aktif
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) di 21 komisi dan badan yang berasal dari perwakilan fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bisa langsung aktif tanpa ditetapkan melalui rapat paripurna.
Begitu fraksi mengusulkan dan rapat komisi menetapkan, mereka bisa langsung menjadi bagian pimpinan komisi dan badan DPR. “AKD dipilih dan dicalonkan oleh AKD tersebut. Kalau sudah diputuskan, sudah bisa langsung bekerja,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Agus menjelaskan, sejauh ini pimpinan AKD dari KIH yang sudah ditetapkan atau dilantik adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (PKB), Wakil Ketua Komisi IV DPR Ibnu Multazam (PKB), Wakil Ketua Komisi V DPR Lazarus (PDIP), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fathan (PKB), dan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (PDIP).
“Dengan selesainya masalah ini, ke depan harapan kami, DPR akan semakin produktif,” ujarnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membenarkan masalah pembagian pimpinan AKD sudah selesai. Di KIH, dari 21 pimpinan, dialokasikan secara proporsional yakni 10 posisi untuk Fraksi PDIP, 5 posisi untuk Fraksi PKB, dan masingmasing 3 posisi untuk Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai NasDem.
“Tapi, karena Nas- Dem tidak mau memilih, semua diserahkan kepada pimpinan KIH untuk membaginya,” kata Lukman. Masalah pembagian posisi pimpinan AKD sebelumnya menjadi polemik setelah disapu bersih oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Imbasnya, fraksi yang tergabung dalam KIH memboikot semua rapat-rapat komisi yang pimpinannya telah ditetapkan.
Titik temu antara dua belah pihak baru dicapai pada akhir masa sidang pertama dengan cara melakukan revisi Undang- Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan mengakomodasi penambahan jumlah pimpinan disetiap AKD dari yang sebelumnya hanyaempat menjadi lima.
Dengan begitu, fraksidari KIH mendapatkan total 21 posisi pimpinan atau wakil ketua di komisi dan badan DPR. Selain pelantikan beberapa pimpinan AKD dari KIH, DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin juga menetapkan pembagian mitra kerja AKD dengan kementerian untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Pembagian mitra kerja disesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Berdasarkan pembagian yang disepakati, sejumlah kementerian akan bermitra dengan dua komisi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan bermitra dengan Komisi VII dan Komisi IV DPR.
Kemudian Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi juga bermitra dengan dua komisi yaitu Komisi VII dan Komisi X DPR di mana urusan ristek bermitra dengan Komisi VII, sementara urusan pendidikan tinggi dengan Komisi X DPR. Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan bermitra dengan dua komisi yakni Komisi II dan Komisi V DPR.
Rahmat sahid
Begitu fraksi mengusulkan dan rapat komisi menetapkan, mereka bisa langsung menjadi bagian pimpinan komisi dan badan DPR. “AKD dipilih dan dicalonkan oleh AKD tersebut. Kalau sudah diputuskan, sudah bisa langsung bekerja,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Agus menjelaskan, sejauh ini pimpinan AKD dari KIH yang sudah ditetapkan atau dilantik adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (PKB), Wakil Ketua Komisi IV DPR Ibnu Multazam (PKB), Wakil Ketua Komisi V DPR Lazarus (PDIP), Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fathan (PKB), dan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (PDIP).
“Dengan selesainya masalah ini, ke depan harapan kami, DPR akan semakin produktif,” ujarnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membenarkan masalah pembagian pimpinan AKD sudah selesai. Di KIH, dari 21 pimpinan, dialokasikan secara proporsional yakni 10 posisi untuk Fraksi PDIP, 5 posisi untuk Fraksi PKB, dan masingmasing 3 posisi untuk Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai NasDem.
“Tapi, karena Nas- Dem tidak mau memilih, semua diserahkan kepada pimpinan KIH untuk membaginya,” kata Lukman. Masalah pembagian posisi pimpinan AKD sebelumnya menjadi polemik setelah disapu bersih oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Imbasnya, fraksi yang tergabung dalam KIH memboikot semua rapat-rapat komisi yang pimpinannya telah ditetapkan.
Titik temu antara dua belah pihak baru dicapai pada akhir masa sidang pertama dengan cara melakukan revisi Undang- Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan mengakomodasi penambahan jumlah pimpinan disetiap AKD dari yang sebelumnya hanyaempat menjadi lima.
Dengan begitu, fraksidari KIH mendapatkan total 21 posisi pimpinan atau wakil ketua di komisi dan badan DPR. Selain pelantikan beberapa pimpinan AKD dari KIH, DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin juga menetapkan pembagian mitra kerja AKD dengan kementerian untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Pembagian mitra kerja disesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Berdasarkan pembagian yang disepakati, sejumlah kementerian akan bermitra dengan dua komisi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan bermitra dengan Komisi VII dan Komisi IV DPR.
Kemudian Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi juga bermitra dengan dua komisi yaitu Komisi VII dan Komisi X DPR di mana urusan ristek bermitra dengan Komisi VII, sementara urusan pendidikan tinggi dengan Komisi X DPR. Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan bermitra dengan dua komisi yakni Komisi II dan Komisi V DPR.
Rahmat sahid
(bbg)