Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:55 WIB
Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang
Ratusan Pengendara Motor Kena Tilang
A A A
JAKARTA - Ratusan pengendara sepeda motor yang masih nekat menerobos Jalan MH Thamrin (Bundaran HI)-Medan Merdeka Barat terkena tilang. Mereka didenda maksimal Rp500.000. Total selama dua hari penindakan (Minggu, 18/1, dan kemarin), terdapat sekitar264pengendara motor yang ditilang.

Perinciannya 156 lembar SIM, 105 lembar STNK, dan 3 sepeda motor disita. “Untuk hari ketiga kami harapkan sudah makin berkurang karena masyarakat mulai mengetahuinya,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kemarin. Menurut dia, tidak ada lagi alasan bagi pengendara motor untuk tidak mengetahui pelarangan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat karena seluruh rambu sudah dipasang dan sangat jelas terlihat.

Polda Metro Jaya juga mengusulkan sidang di tempat bagi pelanggar atau penerobos kawasan terlarang sepeda motor. Usulan ini untuk memudahkan pelanggar supaya bisa cepat selesai daripada harus menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Memang ada usulan nanti sidangnya seperti sidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul.

Dengan sidang di tempat, pihaknya akan mendatangkan hakim untuk para pelanggar. Namun hal tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Di samping itu, untuk pelaksanaannya membutuhkan waktu, kerja sama, kesiapan personel, kesiapan hakim, harus ada meja, dan tempat barang bukti.

“Masih dibicarakan masalah teknisnya, intinya sidang di tempat memang memudahkan dan sangat wajar,” ucapnya. Berdasarkan pantauan kemarin, pada hari kedua penindakan sanksi tilang para pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat terlihat sepi. Hujan yang mengguyur Ibu Kota sejak pagi membuat pengendara enggan melintasi kawasan tersebut.

Meski hujan, petugas kepolisian terlihat siaga di lapangan. Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Sakat mengatakan, untuk penindakan dilakukan langsung anggota Polda Metro Jaya, sedangkan pihaknya hanya mengatur arus lalu lintas. “Keberadaan anggota kita di lokasi untuk menghalau pengendara motor,” ucapnya.

Setiap harinya personel Polres Jakarta Pusat dikerahkan sebanyak 40 anggota yang berjaga di kawasan pelarangan hingga pukul 22.00 WIB. Rizky, pengendara motor, mengetahui adanya penindakan di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat dari tayangan televisi. Dia pun takut masuk kawasan tersebut, sebab denda yang diberikan adalah denda maksimal Rp500.000.

Meskipun menentang pelarangan motor, dia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. “Namanya sudah jadi peraturan, kalau melanggar diberi sanksi,” ujarnya. Para pengendara motor boleh saja berkurang atau bahkan tidak ada yang melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, tetapi jalur alternatif yang mereka manfaatkan makin macet.

Kemacetan ini seolah memindahkan tumpukan sepeda motor ke jalur alternatif seperti di Tanah Abang, Cideng Barat, Benhil, Pejompongan, dan jalan lainnya yang minim petugas. “Bus gratis sudah disiapkan seharusnya mereka menggunakan bus gratis. Mereka malah mencari jalan alternatif ya semrawut. Kalau penempatan petugas saya belum tahu, nanti saya tanyakan ke bagian pengendalian operasional,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pargaulan Butar Butar.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono mengatakan, kebijakan larangan roda dua memang belum dapat dikatakan efektif. Sebab, angka rasio kelancaran lalu lintas dan sebagainya itu tidak bisa dipaparkan. Padahal, kebijakan larangan melintas di kawasan tersebut memiliki beberapa aturan hukum yang mendasari.

Apalagi tujuannya terkait penerapan elektronic road pricing (ERP). Misalnya kawasan Sudirman menuju MH Thamrin kecenderungan macetnya sejauh mana? Betulkah waktu perjalanan lebih cepat? Apakah data-data tersebut sesuai dengan penerapan ERP? “Tadi kami rapat bersama Litbang Kementerian Perhubungan yang diminta bantuan untuk evaluasi uji coba larangan. Sangat disayangkan sebuah lembaga pemerintah tidak mempunyai data kuantitatif saat pemaparan. Sesuatu yang tidak logis menyimpulkan tanpa angka,” ujarnya.

Secara otomatis, kesemrawutan di kawasan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat itu berpindah ke jalur alternatif. Sebab bus yang disediakan tidak diminati dan lahan parkir yang ada tidak digunakan. Bila ingin memindahkan budaya pengendara motor ke bus, Pemprov DKI harus memperbaiki angkutan umum. “Kalau hanya bus gratis di kawasan tersebut tidak akan diminati. Pemprov harus tegas jika tujuan kawasan larangan motor sebagai sosialisasi penerapan ERP,” kata Leksmono.

Helmi syarif/Ridwansyah/Bima setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8104 seconds (0.1#10.140)