Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpres

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:43 WIB
Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai rekrutmen calon hakim (cakim). Perpres itu diperlukan mengingat kebutuhan hakim yang terus meningkat.

Pasalnya, hampir empat tahun tidak ada proses rekrutmen hakim karena ketiadaan payung hukum guna mengatur peralihan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. “Harus ada rekrutmen hakim (tahun ini), kalau tidak berdosa kita karena akses masyarakat akan terhambat. Maka KY mendorong presiden biar cepat (menerbitkan perpres) begitu,” tandas Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta kemarin.

KY pada Jumat (16/1) sudah menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan sejumlah persoalan terkait kewenangannya. Dalam kesempatan itu, KY menyampaikan pentingnya presiden untuk segera mengeluarkan perpres rekrutmen calon hakim mengingat krisis hakim yang menghantui peradilan. Dalam pertemuan tersebut, ujarnya, Presiden Jokowi menjanjikan segera menerbitkan perpres.

Taufiqurrahman pun mengatakan, rancangan peraturan bersama MA dan KY seyogianya sudah siap ditandatangani kedua belah pihak dan siap diimplementasikan apabila perpres telah dikeluarkan. Sebaliknya, tanpa payung hukum melalui perpres, persiapan yang sudah dilakukan MA dan KY melalui peraturan bersama akan terkendala.

Itulah sebabnya, lanjut Taufiq, di tahun 2014 MA dan KY tidak bisa melaksanakan rekrutmen hakim. Menurut dia, jika hanya masalah tata cara rekrutmen, KY dan MA bisa langsung melakukan rekrutmen sejak tahun lalu. Namun, ada persoalan lain yang harus diatur dalam perpres selain tata cara rekrutmen, yakni pembiayaan pendidikan cakim. Pasalnya, perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara menyebabkan pengaturan administrasi keuangan pun berubah.

“Wajib itu (perpres segera keluar), saya kira Pak Presiden sudah tahu setelah kita sampaikan adanya kri-sis hakim. Apalagi drafnya sudah disetujui, sedangkan rancangan peraturan bersama tinggal ditandatangani masing-masing ketua lembaga MA-KY. Kalau kedua payung hukum tersebut sudah terbit maka sudah bisa jalan,” ungkap Taufiq.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pun menyatakan ketiadaan perpres terkait cakim menyebabkan rekrutmen tidak bisa dilaksanakan. Padahal, cakim baru diperlukan agar tidak menghambat proses peradilan dan promosi serta mutasi di pengadilan. Karena itu, pemerintah dalam hal ini presiden didesak untuk segera mengeluarkan perpres.

“Harus segera menerbitkan perpres. Sudah lima tahun tidak ada (rekrutmen) dan kami kesulitan karena banyaknya perkara. Mendesak Presiden Jokowi untuk terbitkan perpres,” ungkapnya. Ridwan mengungkapkan, setiap tahunnya MA diberikan dana untuk merekrut hakim baru. “Tapi karena perpresnya belum keluar, jadinya ya tidak jadi dan uangnya harus segera dikembalikan,” paparnya.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9868 seconds (0.1#10.140)