DPR Setujui Perppu Pilkada Langsung
A
A
A
JAKARTA - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan demikian Perppu itu telah sah menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR.
"Apakah menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pemimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
"Setuju," jawab mayoritas anggota Dewan.
Dalam persetujuan ini, sejumlah fraksi menyampaikan catatan. Di antaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Salah satu catatan mereka ialah agar revisi bisa segera dilakukan setelah peraturan yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disahkan menjadi undang-undang.
Selain mengesahkan Perppu Pilkada, rapat paripurna DPR juga mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU.
Dengan pengesahan Perppu itu maka pemilihan kepala daerah kembali dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya UU Pilkada menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPR.
(Haris Kurniawan)
Dengan demikian Perppu itu telah sah menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR.
"Apakah menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pemimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
"Setuju," jawab mayoritas anggota Dewan.
Dalam persetujuan ini, sejumlah fraksi menyampaikan catatan. Di antaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Salah satu catatan mereka ialah agar revisi bisa segera dilakukan setelah peraturan yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disahkan menjadi undang-undang.
Selain mengesahkan Perppu Pilkada, rapat paripurna DPR juga mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU.
Dengan pengesahan Perppu itu maka pemilihan kepala daerah kembali dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya UU Pilkada menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPR.
(Haris Kurniawan)
(dam)