DPR Setujui Perppu Pilkada Langsung

Selasa, 20 Januari 2015 - 12:05 WIB
DPR Setujui Perppu Pilkada...
DPR Setujui Perppu Pilkada Langsung
A A A
JAKARTA - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan demikian Perppu itu telah sah menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR.

"Apakah menyetujui Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pemimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

"Setuju," jawab mayoritas anggota Dewan.

Dalam persetujuan ini, sejumlah fraksi menyampaikan catatan. Di antaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Salah satu catatan mereka ialah agar revisi bisa segera dilakukan setelah peraturan yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disahkan menjadi undang-undang.

Selain mengesahkan Perppu Pilkada, rapat paripurna DPR juga mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU.

Dengan pengesahan Perppu itu maka pemilihan kepala daerah kembali dilaksanakan secara langsung. Sebelumnya UU Pilkada menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPR.

(Haris Kurniawan)
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved