Hukuman Mati Masih Menjadi Pilihan

Senin, 19 Januari 2015 - 10:36 WIB
Hukuman Mati Masih Menjadi Pilihan
Hukuman Mati Masih Menjadi Pilihan
A A A
Enam gembong narkoba dipastikan dieksekusi mati, Minggu (18/1). Hukuman mati sejauh ini menjadi salah satu hukum positif yang berlaku di Indonesia meskipun masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Enam Terpidana Mati Yang Dieksekusi

1. Daniel Enemuo alias Diarrssouba
Warga Negara: Nigeria
2. Namaona Denis
Warga Negara: Malawi
3. Marcho Archer Cardoso Moreira
Warga Negara: Brasil
4. Rani Andriani alias Melisa Aprilia
Warga Negara: Indonesia
5. Ang Kiem Soei alias Kim Ho
Warga Negara: Belanda
6. Tran Thi Bich Hanh Binti Dinh
Warga Negara: Vietnam

PRO

Bukan hanya pembunuh saja yang memiliki hak untuk hidup dan tidak disiksa, maupun dianiaya.

Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena takut akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

KONTRA

Penolakkan atas hukuman mati sebagai ekspresi hukuman paling kejam dan tidak manusiawi. Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup (right to life).

Hak fundamental (nonderogable rights) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana. Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya

DASAR HUKUM

- Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati sebagai salah satu hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bab 2 pasal 10.
- Peraturan perundang-undangan lain juga banyak mencantumkan ancaman pidana mati, misalkan Undangundang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-undang

HUKUMAN MATI DI DUNIA

Digantung
Menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung") yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian.
Sengatan listrik
Hukuman menggunakan kursi listrik yakni kursi yang terbuat dari kayu dilengkapi dengan peralatan yang bisa mengalirkan listrik dengan maksud untuk mengeksekusi terpidana mati.
Disuntik mati
Tindakan menyuntikkan racun berdosis tinggi pada seseorang untuk menyebabkan kematian. Penggunaan utamanya adalah untuk eutanasia, bunuh diri, dan hukuman mati.
Ditembak
Hukuman tembak biasanya dilakukan oleh beberapa penembak jitu dengan jumlah bisa mencapai 12 penembak (tetapi tidak semuanya benar-benar diisi peluru tajam) dan jarak tembak sekitar 5 meter
Rajam
(khusus pelaku zina yang sudah bersuami/beristri) Siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah.
Hukuman pancung
Terdakwa yang akan dieksekusi biasanya ditutup matanya sehingga mereka tidak dapat melihat pedang atau kapak yang datang menebas leher mereka agar mereka tidak dapat menghindar atau mengelak. Hasil eksekusi hukuman pancung adalah pendarahan ekstrim seperti ledakan darah dari arteri dan vena yang terputus dari leher.
Ditembak dibalik tirai
Hukuman tembak biasanya dilakukan oleh beberapa penembak jitu dengan jumlah bisa mencapai 12 penembak dan dilakukan dengan penutup tirai.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6063 seconds (0.1#10.140)