Pengendara Motor Ditilang Rp500.000

Senin, 19 Januari 2015 - 10:17 WIB
Pengendara Motor Ditilang Rp500.000
Pengendara Motor Ditilang Rp500.000
A A A
JAKARTA - Pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin (Bundaran HI)-Medan Merdeka Barat mulai kemarin dikenakan denda tilang Rp500.000.

Pelaranganmotormelewatijalan protokol tersebut sudah diujicobakan selama satu bulan. Saat uji coba, mereka yang melanggar hanya ditegur petugas kepolisian ataupun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pengendara diimbau menggunakan jalan alternatif atau memarkirkan sepeda motornya, kemudian melanjutkan perjalanan dengan naik bus tingkat gratis atau bus Transjakarta. “Jadi, pengendara yang melanggar kawasan larangan sepeda motor dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Itu sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; tapi tidak cuma ditilang, pelanggar juga ada yang ditegur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kemarin.

Alhasil dari penindakan hari pertama kemarin sejak pukul 11.00-14.00 WIB, 48 pengendara motor ditilang. Menurut Danton Unit Pengurai Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Fatkhur Rojik, rata-rata pengendara motor tidak ada sidang langsung di tempat. Mereka lebih memilih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tidak ada pengecualian tilang.

Semua jenis motor yang nekat melintas di kawasan larang motor akan tetap ditindak. “Enggak ada yang bayar langsung, kecuali sidang di tempat langsung. Pelanggar dikasih tilang biru Rp500.000,” kata Fatkhur. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menuturkan, sedikitnya pengendara yang ditindak karena masyarakat juga tidak banyak yang keluar karena masih suasana akhir pekan.

“Lagi pula, masyarakat juga sudah mengetahuinya karena telah disosialisasikan selama satu bulan,” ujarnya. Selain itu, rambu larangan telah dipasang di dua sisi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat sehingga tidak perlu lagi dijaga untuk gerbang masuknya. Petugas hanya berjaga di beberapa titik.

“Kalau petugas tidak ada penambahan, hanya petugas biasa yang menjaga jalur tersebut,” ucapnya. Kepala Dishub DKI Jakarta Benjamin Bukit mengklaim pelarangan roda dua melewati Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat efektif mengurangi kemacetan. Namun, dia tidak bisa memaparkan indikator atau fakta keefektifan tersebut dengan dalih datanya ada di bagian litbang.

“Macet di sana berkurang kok. Saya enggak mau jawab, salah-salah soal evaluasi. Kami tetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan larangan roda dua,” tandasnya. Dishub juga mencabut kebijakan untuk memperluas larangan motor. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan diperluas sampai menunggu keputusan gubernur.

Padahal sebelumnya, mantan wakil kepala Dishub DKI itu menyatakan akan memperluas kawasan hingga Ratu Plaza, Jalan Sudirman setelah uji coba sebulan dilalui. Meski menurut Dishub DKI kawasan larangan motor dinilai efektif, pihak lain meragukan keefektifan kebijakan tersebut untuk mengurai kemacetan.

“Larangan roda dua hanya memindahkan kesemrawutan lalu lintas di Jalan MH Thamrin ke jalur alternatif di sisi barat dan timur,” ujar Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas. Kemacetan dan kesemrawutan kerap terjadi di jalur alternatif seperti kawasan Pejompongan, Karet, Cideng Barat, Jalan Veteran, serta Gajah Mada. “Kemacetan di sana sama sekali tidak berkurang,” ucapnya.

Di samping itu, bus tingkat gratis yang disediakan masih sepi peminat, begitu juga dengan lahan parkir. Dengan begitu, dia menyarankan kawasan larangan roda dua agar tidak diperluas sebelum Pemprov DKI memperbaiki dan menambah angkutan umum dan menyediakan lahan parkir murah. Terpenting pemprov harus menyediakan alternatif bagi para jasa kurir yang mayoritas menggunakan sepeda motor karena menyangkut masalah ekonomi.

Selain itu, Darmaningtyas berharap petugas tidak fokus di kawasan larangan roda dua di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat saja. Terlebih saat ini penilangan sudah diberlakukan. Petugas harus berada di masing-masing titik persimpangan jalur alternatif untuk membantu mengurai kesemrawutan lalu lintas di jalur alternatif.

Sementara itu, pengamat transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung menyarankan jarak pembatasan sepeda motor diperluas hingga Blok M, Jakarta Selatan. Hal tersebut untuk meraih pengendara motor beralih ke bus gratis. Menurut dia, sepinya bus gratis karena jarak pelarangan motor hanya 2,7 kilometer. Jarak tersebut dinilai terlalu pendek.

“Mungkin bisa diperluas sampai Blok M. Namun tetap harus ada kajiannya terlebih dahulu. Kalau sudah diperluas, armada bus gratis jangan juga dihilangkan. Tentu harus ditambah dan yang pasti gratis,” katanya.

Helmi syarif/ Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5536 seconds (0.1#10.140)