2 Ton Ganja Pesanan Bandar Medan Disita
A
A
A
MEDAN - Penyelundupan 2 ton ganja dari Aceh dipatahkan petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Medan-Binjai Km 16, Diski, Sabtu (17/1) malam.
Polisi menangkap dua pengemudi truk BK 9642 DA yang membawa narkotika itu. Kedua tersangka, yakni Mursal, 36, warga Jalan Bersama Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagai sopir truk; dan Zulkifli, 31, warga , Aceh. Keduanya sempat melarikan diri saat digiring petugas Polresta Medan. Beruntung, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang yang dihubungi langsung menyergap tersangka beberapa saat kemudian.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Deliserdang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Safari mengatakan, personelnya mendapat informasi bahwa tersangka kabur mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1020 EZ menuju rumah orang tua angkat tersangka Zulkifli di kawasan Desa Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
“Setelah dapat informasi nomor polisi kendaraan tersangka, anggota saya mencari dan menemukan keduanya sedang menginap di rumah ibu angkat Zulkifli. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diboyong anggota Satuan Narkoba Polresta Medan beserta mobilnya,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. Menurut Edy, kedua tersangka mengaku hendak mengantarkan 2 ton ganja dari Aceh ke Medan. Namun, belum diketahui kepada siapa narkotika itu akan diantar tersangka di Medan.
Kepala Unit (Kanit) Idik II Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan AKP Eliakim membenarkan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar itu. Namun, dia enggan membeberkan kasusnya secara detil. “Benar kami amankan, tapi saya belum tahu persis beratnya karena saya masih di Aceh,” katanya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, petugas masih mengembangkan kasus 2 ton ganja itu. “Petugas masih di lapangan mengembangkan kasus tersebut,” katanya.
Informasi yang dapat diperoleh KORAN SINDO di Polresta Medan mengungkapkan, petugas sempat menggiring truk bersama kedua tersangka ke sebuah perumahan di Jalan Medan-Binjai Km 14,5. Tetapi dalam perjalanan, keduanya berhasil melarikan diri dan kemudian diciduk petugas Polres Deliserdang.
Frans marbun/ M andi yusri
Polisi menangkap dua pengemudi truk BK 9642 DA yang membawa narkotika itu. Kedua tersangka, yakni Mursal, 36, warga Jalan Bersama Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagai sopir truk; dan Zulkifli, 31, warga , Aceh. Keduanya sempat melarikan diri saat digiring petugas Polresta Medan. Beruntung, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang yang dihubungi langsung menyergap tersangka beberapa saat kemudian.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Deliserdang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Safari mengatakan, personelnya mendapat informasi bahwa tersangka kabur mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1020 EZ menuju rumah orang tua angkat tersangka Zulkifli di kawasan Desa Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.
“Setelah dapat informasi nomor polisi kendaraan tersangka, anggota saya mencari dan menemukan keduanya sedang menginap di rumah ibu angkat Zulkifli. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diboyong anggota Satuan Narkoba Polresta Medan beserta mobilnya,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. Menurut Edy, kedua tersangka mengaku hendak mengantarkan 2 ton ganja dari Aceh ke Medan. Namun, belum diketahui kepada siapa narkotika itu akan diantar tersangka di Medan.
Kepala Unit (Kanit) Idik II Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan AKP Eliakim membenarkan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar itu. Namun, dia enggan membeberkan kasusnya secara detil. “Benar kami amankan, tapi saya belum tahu persis beratnya karena saya masih di Aceh,” katanya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar (Kombes) Pol Helfi Assegaf mengatakan, petugas masih mengembangkan kasus 2 ton ganja itu. “Petugas masih di lapangan mengembangkan kasus tersebut,” katanya.
Informasi yang dapat diperoleh KORAN SINDO di Polresta Medan mengungkapkan, petugas sempat menggiring truk bersama kedua tersangka ke sebuah perumahan di Jalan Medan-Binjai Km 14,5. Tetapi dalam perjalanan, keduanya berhasil melarikan diri dan kemudian diciduk petugas Polres Deliserdang.
Frans marbun/ M andi yusri
(ars)